Simak Dam Haji dan Cara Pengelolaan Dam Jemaah Haji 2024

Gelar Haji
Gelar Haji ternyata warisan belanda untuk penanda orang Indonesia. (Pixabay/konevi)

BANTENRAYA.CO.ID – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu.

Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat sejumlah larangan dan kewajiban yang harus ditaati.

Jika larangan tersebut dilanggar atau kewajiban yang ditinggalkan, maka jamaah haji akan terkena dam.

BACA JUGA : Penyediaan Katering Jemaah Haji 2024 Wajib Gunakan Produk Indonesia

Pengertian Dam Haji Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.

Secara istilah, dam haji adalah denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan konsep perbaikan pengelolaan al-hadyu (Dam) jemaah haji. Hal ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Ditjen PHU di Jakarta.

FGD ini sekaligus menandai Kick Off dari rangkaian Mudzakarah Perhajian Nasional 2023 yang akan membahas masalah hukum aktual terkait penyelenggaraan ibadah haji. Selain pengelolaan al-hadyu (dam), dibahas juga istitha’ah kesehatan dan manasik haji lansia.

Perbaikan tata kelola al-hadyu sudah mulai dilakukan Ditjen PHU Kemenag, khususnya Dam petugas, pada penyelenggaran haji 1444 H/2023 M. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan baru penyembelihan hewan Dam. Pembayaran Dam dilakukan secara kolektif. Penyembelihan hewan Dam dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berizin. Daging damnya kemudian dikirim ke tanah air.

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan tata kelola dam dengan model baru ini bisa memberikan dampak besar kepada masyarakat di Indonesia. Sebelumnya, daging hewan Dam hanya didistribusikan ke warga Makkah. Kini, daging itu bisa dikirim ke Indonesia.

“Fatwa ulama Indonesia mendorong pemanfaatan sebesar-besarnya hadyu tidak hanya di Saudi, tapi sampai ke Indonesia,” ujar Hilman dikutip Bantenraya.co.id dari kemenag.go.id, Senin 9 Oktober 2023.

BACA JUGA : Desain Batik Bagi Jemaah Haji 2024 di Sayembarakan, Seperti Apa Motifnya

Hal senada disampaikan Direktur Binas Haji Arsad Hidayat. Menurutnya, penyebelihan Dam dan kurban dengan model baru melalui RPH berizin dan terpercaya akan memberi maslahat daripada dilakukan sendiri-sendiri. Selain dapat melaksanakan ibadah sesuai syariat, cara itu juga akan mendatangkan manfaat secara ekonomis bagi masyarakat luas di Tanah Air.

“Oleh karenanya, dukungan para ulama, parlemen, dan warga masyarakat sangat diperlukan untuk keberlangsungan dan kberhasilan program ini,” sebutnya.

Hadir sebagai nara sumber FGD, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan bahwa penyembelihan dan distribusi dam tamattu’ di luar Tanah Haram memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. “Di sisi penyembelihan di luar Tanah Haram sendiri mengikuti pendapat Muqabilul Adzhar mazhab Syafi’i, dan di sisi distribusi di luar Tanah Haram mengikuti mazhab Hanafi,” terang Moqsith.

Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Endang Mintarja juga menyampaikan pandangan yang senada. Menukil pendapat dari Ath-Thabari, Endang Mintarja mengatakan bahwa hadyu atau dam boleh disembelih di mana saja.

“Kecuali Dam atau -Al-Hadyu_ Haji Qiran dan denda karena membunuh hewan buruan (dalam kondisi ihram), karena menurut Ath-Thabari keduanya tidak boleh disembelih kecuali di Tanah Haram (Mekkah),” jelas Endang.

Kasubdit Bimjah Ditjen PHU Khalilurrahman berharap FGD ini dapat menambah khazanah pengetahuan sekaligus forum sosialisasi kepada Jemaah haji terkait perbaikan tata kelola daging hadyu .

“Beberapa isu yang dibahas oleh narasumber dan peserta kegiatan dapat menambah khazanah pengetahuan, bukan hanya bagi kita, namun juga masyarakat, dimana hasil diskusi ini nantinya juga akan kita publikasikan untuk pencerahan sekaligus sosialisasi kepada Jemaah Haji Indonesia bagaimana ke depan, khususnya terkait dengan perbaikan tata kelola daging hadyu yang setiap tahunnya dilaksanakan di Arab Saudi oleh Jemaah Haji Indonesia,” tandas Khalilurrahman.

Forum Group Discussion (FGD) Kick Off Mudzakarah Perhajian Nasional Tahun 2023 akan berlangsung selama tiga hari, 4 sampai 6 Oktober 2023 di Jakarta Pusat. FGD ini diikuti sejumlah narasumber dari ahli fikih, ahli kesehatan, dan ulama perwakilan ormas Islam. Hasil FGD ini akan menjadi bahan diskusi para ulama dan pakar pada Mudzakarah Perhajian 2023. Rekomendasi hasil mudzakarah akan digunakan untuk perbaikan penyelenggaraan haji ke depan. ***

Pos terkait