Trending

Sosialisasikan P3SPS, KPID Banten Ajak Masyarakat Ikut Awasi Isi Siaran

“Sosialisasi ini dalam rangka menguatkan peran kedua itu,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang melihat isi siaran dan akan mengadukannya, ke KPID Provinsi Banten, bisa melakukannya dengan cara mengadukan melalui nomor WhatsApp di nomor +6285283338660 atau media sosial KPID Banten, baik Instagram, Facebook, Twitter, bahkan TikTok.

Format identitas pelapor adalah mencantumkan nama jelas, waktu tayang, nama acara, dan dugaan pelanggaran. (advertorial)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button