SERANG, BANTEN RAYA- Stadion Ciceri atau Stadion Maulana Yusuf Kota Serang diduga menjadi tempat bagi sejumlah oknum warga berpesta minuman keras (miras). Suasana di area stadion yang gelap saat malam hari, dinilai sangat berpotensi menjadi sarang pesta miras.
Seperti diketahui, dua warga Lingkungan Penancangan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang meninggal dunia usai berpesta minuman keras (miras) oplosan di area stadion, Senin (30/1/2023) malam. Dua warga tersebut yakni Suharta (49) dan Asep Irawan (40). Mereka meninggal setelah pesta miras oplosan selama dua malam.
Meski sudah ada dua warga yang meninggal akibat pesta miras di area stadion, namun sepertinya masih banyak warga lainnya yang pesta miras di sana. Pantauan Banten Raya, Senin (6/2/2023), ditemukannya sisa-sisa botol miras yang tergeletak di area stadion.
Salah satu pedagang yang berjualan di daerah Stadion Maulana Yusuf Kota Serang saat diwawancara Banten Raya membenarkan masih ada oknum warga yang pesta miras di area stadion. Hal itu dilihat dari banyaknya botol miras yang tergeletak di area stadion saat pagi hari.
“Ya benar, kita kadang suka lihat sisa botol (miras) tegeletak di area stadion, meskipun tidak banyak, namun ada saja. Mereka beli miras dari luar, tapi minumnya di area stadion,” ungkap pedagang yang enggan menyebutkan namanya.
Pedagang berharap, ada anggota kepolisian atau Satpol PP Kota Serang yang melakukan patroli pada malam hari, meski tidak harus setiap malam. “Kita juga sering lihat yang patroli, akan tetapi itu hanya terlihat satu Minggu sekali. Kalau patrolinya sering kan enak, artinya bisa mengantisipasi keadaan di stadion, karena kami sebagai pedagang takut kena ibasnya,” ujarnya.
Menurutnya, patroli diperlukan untuk bisa meminimalisir oknum warga yang pesta miras di stadion, serta untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang yang sehari-hari mencari nafkah di stadion. “Jangan sampai stadion ditutup, gara-gara ada orang yang mengonsumsi miras, karena ini dampaknya terhadap para pedagang di area stadion,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Sekertaris Jendaral Serikat Pemuda Mahasiswa Cendekia Banten Nunu Burhanudin menilai, peran Pemkot Serang dalam menindak masyarakat yang pesta miras dan berjualan miras masih minim. Padahal di Kota Serang, ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang larangan penjualan miras. “Seharusnya Walikota Serang ada tindakan, baik sidak maupun mengimbau masyarakat agar tidak menjual dan mengonsumsi miras,” kata Nunu.
Nunu meminta Walikota Serang Syafrudin untuk menggerakkan jajaran OPD terkait dalam menindak penjualan miras di Kota Serang. Nunu juga menyinggu mengenai Kota Serang, yang mempunyai slogan Madani, akan tetapi masih jauh dari arti dan maknanya sendiri.
“Padahal kalau beliau bisa sidak, minimal bisa mengetahui kondisi objektif keadaan stadion saat malam hari. Terus solusinya bagaimana, agar para pedagang juga tidak kena imbasnya, dan nyaman saat berjualan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) H Enting Abdul Karim mengungkapkan, Pemkot Serang tidak menjalankan amanat perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat. Menurutnya, perda tersebut tidak berjalan efektif, sehingga imbasnya masyarakat menjadi korban.
“Pihak berwajib tidak boleh pangku tangan. Segara deteksi dini terhadap kejahatan dan penyebaran miras, apalagi miras oplosan.
Forkominda Kota Serang jangan hanya sekedar rapat-rapat saja di ruangan, tapi saatnya turun melindungi, mengayomi, dan mendeteksi peredaran miras sedini mungkin,” kata H Enting.
Enting menambahkan, ketegasannya OPD terkait di Kota Serang ditunggu oleh masyarakat. OPD harus berani menindak peredaran miras tidak hanya di warung kecil saja, namun juga di tempat hiburan malam di Kota Serang.
“Kenapa (yang dirazia) warung-warung penjual miras? Tempat-tempat hiburan malam yang jelas-jelas di situ sumber kejahatan itu dibiarkan.
Masyarakat harusnya dilibatkan oleh masyarakat dan dibangkitkan kepeduliannya terhadap lingkungan dan menjaga keamanan, jangan dibiarkan,” terangnya.
Enting berharap Pemkot Serang segera melakukan tindakan terhadap kondisi yang saat ini terjadi, karena hal itu sudah tidak sesuai dengan perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat.
Menangapi hal itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Serang Dede Suharno mengatakan, pihaknya tetap menjadwalkan patroli ke beberapa titik rawan di Kota Serang.
“Kita tetap berpatroli. Jadi bukan hanya kasus tadi malam itu. Sewaktu dari lagi, siang, sore, malam itu ada patroli,” ujar Dede Suharno, kepada Banten Raya, Senin (6/2/2023).
Dede Suharno menjelaskan, pihaknya melakukan patroli ke beberapa titik rawan, lantaran keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
“Kenapa harus dilakukan patroli, kita keterbatasan tenaga. Seharusnya mah menempatkan anggota di titik-titik tertentu. Tapi karena keterbatasan anggota jadi polanya setiap hari itu patroli,” jelas dia.
Menurut Dede Suharno, pada saat personelnya melakukan patroli, kondisi di Stadion Maulana Yusuf (MY) Ciceri dalam kondisi aman.
“Pada saat patroli itu kan kondisinya normal-normal aja. Tidak melihat ada unsur kecurigaan di wilayah itu,” akunya.
Dede Suharno mengaku pihaknya setiap sebulan sekali rutin melaksanakan patroli gabungan ke beberapa titik rawan, termasuk di Stadion MY.
“Dalam satu bulan itu kalau gabungan kita bisa sampai tiga kali. Malam Sabtu atau malam Minggu itu gabungan. Termasuk ke tempat-tempat itu kita datangi Sabtu Minggu itu,” tutur Dede.
Dede menerangkan agenda patroli rutin dilakukan dari pagi hingga malam hari.
Peleton satu dari jam 08.00 hingga pukul 20.00 WIB.
“Dilanjutkan dengan ton malam. Dimulai dari jam 8 malam-8 pagi lagi. Setelah apel patroli. Kalau malam adanya sifatnya gabungan. Gabungan itu TNI, Polri, Satpol PP. Biasanya gabungan itu rutin setiap malam Sabtu dan malam Minggu. Setelah itu kita patroli seperti biasa,” terang Dede.
Dede Suharno menyebutkan, beberapa titik yang rawan untuk dipatroli mulai Pasar Rau, Taman Sari, Pasar Kepandean, Stadion Maulana Yusuf, Bogeg, dan Alun-alun.
“Tapi kalau penempatan anggota itu ada di lampu-lampu merah. Ada enam titik. Kalau di Stadion tidak ada penempatan anggota. Di luar itu patroli,” sebut dia.
Dede menuturkan, kawasan Stadion MY, Ciceri, secara khusus ranahnya Disparpora Kota Serang.
“Dari kejadian itu, stadion itu ada di ranah wilayah Disparpora. Ini akan kita bahas. Karena itu asetnya ranahnya ada di Disparpora nanti itu akan 24 jam dari Disparpora. Kita hanya sifatnya bantuan,” tandasnya. (mg-misbah/harir)