SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menekankan agar pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2023 dilaksanakan secara profesional. Hal tersebut harus dilakukan agar alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat.
Demikian terungkap dalam acara penyerahan DPA SKPD TA 2023, Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Launching Jawara Mobile Bank Banten.
Acara digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, JUmat (6/1/2023).
Al Muktabar mengatakan, penyerahan DPA TA 2023 disertai dengan penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan tahapan pelaksanaan APBD tahun berkenaan. APBD TA 2023 sendiri telah disetujui bersama dengan DPRD pada 29 November 2022 yang lalu.
“Kemudian juga telah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri serta telah kita sempurnakan kembali dengan DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam DPA SKPD menjabarkan keterkaitan visi, misi, program dan strategi. Kemudian kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, target kinerja di masing-masing perangkat daerah.
Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian oleh para kepala perangkat daerah dalam pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2023. Mengawal pelaksanaan kegiatan sehingga proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu.
“Lebih merata dan memberikan dampak multiplikasi (multiplier effect) yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian kita yang berdampak perekonomian masyarakat bergerak lebih cepat,” katanya.
Kedua, belanja daerah harus betul-betul dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah. Tentunya dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat.
Ketiga, melaksanakan belanja hibah dan bantuan sosial berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial lainnya. Keempat, melaksanakan belanja perjalanan dinas secara selektif, membatasi kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dengan memanfaatkan fasilitas aset milik pemerintah.
Kelima, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga dapat menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme seperti tekad kita sejak awal reformasi. Keenam, selalu melaksanakan koordinasi, baik internal perangkat daerah maupun antar perangkat daerah, dengan unsur teknis yang terkait.
“Lalu juga koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota, sehingga terjalin keserasian dan harmoni kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan,” ungkapnya.
Hal ketujuh yang mesti diperhatikan, khusus kepada para Asisten Daerah diminta untuk lebih mengintensifkan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan sesuai rumpun perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian pula para staf ahli gubernur diharapkan untuk memberi masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten.
“Kedelapan, tingkatkan kompetensi segenap aparatur, utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Al Muktabar menegaskan, hal lain yang harus mendapat perhatian pengguna anggaran sebagai pejabat yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari gubernur untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan anggaran.
Hal itu harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Hal prinsip dan etika yang harus diikuti dalam pengadaan barang dan jasa antara lain, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, proses pengesahan DPA SKPD TA 2023 merupakan tahap akhir dari rangkaian seluruh proses dan tahapan penyusunan APBD. Dokumen penganggaran tersebut disusun berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023.
“Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023,” tuturnya
Rina memaparkan, DPA SKPD Provinsi Banten TA 2023 disahkan pada 5 Januari 2023 oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD). Hal tersebut berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun struktur Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023 terdiri atas pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,5 triliun. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp11,7 triliun, terjadi defisit sebesar minus Rp227,1 miliar dan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp227,1 miliar.
Selanjutnya, Rina mengungkapkan, Pergub Banten Nomor 53 tahun 2022 tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sejumlah 612 dokumen.
“DPA SKPD pendapatan daerah sejumlah 15 dokumen, DPA SKPD belanja daerah sejumlah 595 dokumen kegiatan dan DPA SKPD pembiayaan daerah sejumlah 2 dokumen,” paparnya.
Rina juga melaporkan bahwa capaian realisasi pendapatan daerah TA 2022 (unaudit) mencapai sebesar Rp11,2 triliun lebih atau 97,93 persen atau naik 0,48 poin dari realisasi TA 2021 (audit). Saat itu realisasinya sebesar 97,45 persen.
“Sedangkan belanja daerah terealisasi Rp11,2 triliun rupiah lebih atau 94,21 persen atau naik 1,19 poin dari realisasi TA 2021 (audit) sebesar 93,03 persen,” katanya.
Tahapan selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2023 oleh seluruh kepala perangkat daerah. Hal yang sama dilanjutkan secara berjenjang pada semua pejabat struktural pada perangkat daerah masing-masing.
“Untuk kemudian disampaikan dokumen perjanjian kinerja pada masing-masing organisasi perangkat daerah kepada Bappeda,” pungkasnya. (*)