Terkait Isu 3 Pabrik akan Hengkang ke Jawa Tengah, Kepala Disnakertrans Banten Tarik Kembali Ucapannya

1 SEPTO
AUDIENSI: Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat menerima audiensi dengan SPN Banten guna mengklarifikasi pernyataannya terkait 3 perusahaan raksasa di Banten yang akan hengkang ke Jawa Tengah, Selasa, 15 November 2022.

SERANG, BANTEN RAYA- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi menarik kembali ucapannya yang menyatakan bahwa akan ada tiga perusahaan raksasa di Provinsi Banten yang akan pindah ke Jawa Tengah. Dia menyatakan informasi itu tidak benar, meski dia sendiri yang mengatakannya kepada wartawan. Bahkan, Septo juga mengatakan hal itu saat rapat kerja dengan Komisi V DPRD Provinsi Banten.

Ditemui di kantornya usai menerima sejumlah perwakilan dari Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) Provinsi Banten, Septo mengatakan apa yang pernah dia ucapkan adalah tidak benar. Ketiga perusahaan raksasa yang berlokasi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, itu sampai saat ini masih beroperasi. “Saya nyatakan bahwa omongan itu tidak benar,” kata Septo, Selasa (15/11/2022).

Septo menyatakan, pihaknya akan menjaga kondusifitas di Provinsi Banten agar perusahaan-perusahaan yang ada di Banten tetap kondusif. Apalagi saat ini menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang biasanya dipenuhi dengan gejolak. “Kita berharap tiga perusahaan itu tetap bertahan di Banten,” ujarnya.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, yang sebenarnya terjadi adalah tiga perusahaan yang disebutkan oleh Septo itu melakukan pengembangan usaha ke Jawa Tengah, bukan akan hengkang ke sana. Menurutnya, pengembangan usaha merupakan hal lumrah yang terjadi pada sebuah perusahaan.

Terkait pernyataan Septo yang blunder, dia mengatakan sudah memberikan peringatan kepadanya agar tidak menyampaikan informasi yang belum matang kepada publik. Peringatan itu juga dia tujukan kepada pejabat lain di Provinsi Banten agar tidak mengumbar semua informasi yang didapatkan.

Ketua SPN Banten Intan Indria Dewi yang datang ke kantor Disnakertrans Provinsi Banten untuk melakukan audiensi bersama kepala dinas mengatakan, dari keterangan yang disampaikan oleh Septo bahwa apa yang dia sampaikan itu adalah dalam konteks diskusi dan obrolan bukan dalam wawancara kepada wartawan. Karena itu SPN Provinsi Banten meminta agar Septo menggelar konferensi pers untuk meluruskan masalah ini.

“Kami juga telah meminta Pak Kadisnaker menyampaikan konfrensi pers untuk mengklarifikasi penyataan yang sudah dimuat sebelumnya,” katanya.

Dewi mengungkapkan, dari diskusi antara serikat pekerja yang berada di tiga perusahaan raksasa di Banten yang diisukan akan hengkang ke Jawa Tengah itu, bersama dengan manajemen perusahaan, didapat informasi bahwa ketiga perusahaan itu sampai saat ini tidak akan hengkang ke Jawa Tengah. Dari diskusi antara serikat pekerja di 3 perusahaan pabrik sepatu ini, Nikomas Gemilang, PWI 1 dan PWI 2, dan KMK Global Sport dengan perusahaan dinyatakan bahwa ketiga perusahaan ini tidak akan hengkang dari Banten.

“Ketiga perusahaan itu menyatakan tidak akan hengkang,” katanya.

Berkaitan dengan isu bahwa perusahaan akan melakukan PHK karena dipicu penurunan order, dia mengatakan bahwa perusahaan sepatu seperti Nikomas Gemilang, PWI 1 dan PWI 2, dan KMK Global Sport sudah terbiasa dengan fluktuasi permintaan pasar. Bahkan, naik dan turunnya permintaan terjadi setiap saat.

“Yang namanya perusahaan sepatu perusahaan garmen ada yang namanya low season dan high season, itu adalah hal yang lumrah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, sampai saat ini Disnakertrans Kabupaten Serang belum menerima rencana pengajuan PHK kepada karyawan di perusahaan-perusahaan, terutama di 3 perusahaan tersebut. Dia juga membantah anggapan bila perusahaan akan banyak melakukan pemecatan terhadap karyawan karena upah minimum di daerah tersebut tinggi.

Bagi perusahaan dalam skala multinasional yang sudah memiliki merk, ketika upah pekerja di suatu daerah tinggi maka perusahaan juga akan meminta kenaikan upah pula kepada brand tersebut. Ketika upah buruh tinggi, maka perusahaan akan mengajukan penawaran terhadap brand, menyesuaikan dengan upah tenaga kerja yang ada di daerah tersebut

“Maka, jika kemudian akan ada kenaikan upah, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pemehakaan karyawan,” katanya. (tohir)

Pos terkait