BANTENRAYA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyatakan, pada kasus penolakan klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diajukan Jubaedi, seorang warga Kota Serang, hal itu merupakan tanggung jawab dari agen Perisai.
Sebab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menilai agen Perisai tidak memberikan data yang benar ketika mendaftarkan kedua orang tua Jubaedi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang sudah clear tidak akan membayarkan klaim program jaminan kematian untuk kedua orang tuanya yang diajukan Jubaedi karena tidak memenuhi syarat.
Pasalnya, ketika almarhum dan almarhumah ayah dan ibu Jubaedi didaftarkan oleh agen Perisai, keduanya dalam kondisi tidak dalam bekerja.
Sementara dalam persyaratan, peserta wajib sedang dalam bekerja ketika medaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Khusus kasus kemarin pada saat awal kepesertaannya bahwa tidak ditemukan dua pengajuan itu yang bersangkutan tidak ada kegiatan ekonominya. Ditambah lagi pada saat pendaftaran kembali itu juga tidak ada aktibvitas ekonominya. Atas dasar itu kami lakukan penolakan,” ujar Fatoni.
Fatoni mengatakan, dalam history pembayaran, diketahui bahwa kedua orang tua Jubaedi selama 3 bulan berturut-turut tidak membayar iuran.
Sehingga pada bulan keempat secara otomatis kepesertaan keduanya dinonaktifkan oleh sistem.
Lalu pada saat di bulan keempat keduanya membayar lagi. Maka pada saat itu keduanya seperti mendaftar dari awal lagi.
“Tapi ketika mendaftar lagi juga harus valid datanya, punya pekerjaan dan tidak sedang sakit,” katanya.
Fatoni mengatakan, agen Perisai adalah mitra dari BPJS Ketenagakerjaan untuk merekrut masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat yang direkrut oleh agen Perisai khusus adalah masyarakat yang bekerja pada sektor non formal seperti tukang bakso, tukang becak, dan sebagainya.
Dalam dokumen perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dengan agen Perisai, ada perjanjian yang sala satu poinnya menyebutkan bahwa agen Perisai harus mendaftarkan peserta yang benar secara identitas dan memenuhi syarat.
Bila ada manipulasi data, maka agen Perisai yang harus membayarkan klaim tersebut kepada peserta atau ahli waris.
Hingga saat itu, kata Fatoni, pihaknya masih terus berupaya menemui agen Perisai yang mendaftarkan kedua orang tua Jubaedi.
Informasi terakhir yang dia dapatkan, agen Perisai ini sedang berada di Cirebon dan masih ditunggu sampai yang bersangkutan pulang untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
“Kami akan memantau yang bersangkutan hadir di rumahnya,” katanya.
Karena kedua orang Jubaedi meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka masing-masing orang tua Jubaedi berhak mendapatkan uang santunan kematian masing-masing Rp42 juta dari agen Perisai.
Sehingga, total uang kematian yang semestinya diterima Jubaedi dari agen Perisai berjumlah Rp84 juta.
Sementara itu, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Sabastian mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 ada beberapa kalim yang ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Beberapa penyebabnya misalnya karena peserta tidak memiliki aktivitas ekonomi ketika mendaftar, ada yang sudah meninggal dunia lalu baru kemudian didaftarkan, atau ketika sudah tidak aktif lalu meninggal dan setelah itu melakukan klaim.
Dari beberapa kasus itu, sejauh ini semuanya clear dan menerima bahwa klaim mereka ditolak BPJS Ketenagakerjaan. Sementara yang protes baru pada kasus Jubaedi ini saja. *