SERANG, BANTEN RAYA- Tempat hiburan malam (THM) Cafe DN New Star di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang disegel Dinas Satuan Polising Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Kamis (15/12/2022). Dinas Satpol PP beralasan hanya melakukan penyegelan dan tidak melakukan pembongkaran karena masih ada tahapan yang harus tempuh.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, tahapan penyegelan THM yang sebelumnya pernah dibongkar itu dimulai dari awal kembali karena THM sudah berganti nama. “Koordinasi kita dengan Korwas (Koordinator Pengawas) Polda kita melaksanakan SOP dari nol,” ujar Ajat di sela-sela penyegelan.
Ia menjelaskan, sesuai SOP pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pengelola dan memberikan teguran kesatu sampai teguran ketiga serta melayangkan surat pengosongan properti sebelum penyegelan dilakukan. “Kita juga memberikan surat peringatan penyegelan tapi ternyata setelah dimonitir masih beroperasi,” katanya.
Selain itu, pihak Satpol PP juga telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik THM sebelum penyegelan yang tanpa perlawanan itu dilaksanakan. “Kalau setelah disegel masih tetap beroperasi terpaksa kita lakukan sanksi administrasi yaitu tahapan pembongkaran sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tuturnya.
Ajat mengaku pihaknya tidak bisa langsung melakukan pembongkaran walau pun THM tersebut sudah sering membandel karena ada tahapan-tahapan berikutnya yang harus ditempuh. “Untuk THM yang lainnya berdasarkan hasil monitoring kita pada tutup. Kita monitoring secara terus menerus dan yang lainnya berhenti kecuali restoran,” paparnya.
Analis Hukum Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Hermawanto menjelaskan, jika pemilik merasa keberatan dengan penyegelan bisa melakukan gugatan ke pengadilan dan Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan serta semua tahapan sudah ditempuh.
“Pemilik THM ini sempat menggugat kita ketika dibongkar tahun kemarin, cuman dulu namanya berbeda dan sudah inkrah gugatan mereka ditolak. Kalau pemilik atau pengelola merusak segelnya sanksinya diatur di KUHP (kitab undang-undang hukum pidana),” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan jika telah dilakukan penutupan dan penyegelan tempat hiburan malam oleh anggota Polresta Serang Kota bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
“Iya pagi tadi kami melakukan pengamanan penyegelan Cafe N Resto DN New Star di Jalan Lingkar Selatan. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Serang,” katanya kepada Banten Raya.
Iwan menjelaskan, penutupan dan penyegelan tempat hiburan itu dilakukan lantaran pengelola THM New Star telah menyalahi perizinan usaha. Selain itu, aktifitas hiburan malam masih dilakukan meski telah dilarang oleh pemerintah daerah. “Penyegelan dan pemasangan garis di cafe dan Resto DN ini dikarenakan cafe tersebut menyalahi perizinan dan masih membuka hiburan malam,” jelasnya.
Iwan mengungkapkan, dalam kegiatan penyegelan dan penutupan THM itu, polisi mengantisipasi terjadinya penolakan. Namun kegiatan tersebut berjalan dengan damai. “Hadirnya Polri dalam rangka pendampingan, antisipasi adanya gangguan Kamtibmas pada saat kegiatan,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan, THM tersebut diduga telah melanggar Perda 2 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Junto pasal 42 ayat 4 huruf b. “Kegiatannya pemasangan segel, pembacaan BAP penyegelan, dan pemasangan garis pembatas dari PPNS,” jelasnya.
Iwan menegaskan, untuk melakukan tindakan penertiban THM yang masih membandel, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, guna penindakan lebih tegas. “Untuk melakukan penertiban kami, akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.
Untuk itu, Iwan memperingatkan seluruh pengelola THM agar tunduk pada peraturan pemerintah, jika tidak ingin dilakukan tindakan yang lebih keras lagi. “Saya ingatkan kembali kepada seluruh pengelola tempat hiburan agar taat pada peraturan,” tandasnya. (tanjung/darjat)