BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran senilai Rp66,3 miliar untuk tunjangan hari raya atau THR bagi PNS dan PPPK.
THR senilai Rp66,3 miliar untuk PNS dan PPPK tersebut direncanakan diberikan H-7 atau sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sebelum cuti bersama.
Sesuai arahan pemerintah pusat, THR senilai Rp66,3 miliar untuk PNS dan PPPK diharapkan dapat diberikan tepat waktu sesuai jadwal.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, total anggaran untuk THR sebesar Rp66,3 miliar.
“Komponen gaji satu bulan untuk ASN Rp46 miliar dan PPPK Rp6,8 miliar,” ujarnya, Rabu 5 April 2023.
Sedangkan, untuk komponen tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) 50 persen sebesar Rp13,5 miliar.
“Komponen THR ASN itu kan satu bulan gaji plus 50 persen TPP,” katanya.
Sarudin berharap, THR untuk PNS dan PPPK sudah bisa diberikan pada H-7 sambil menunggu ketersediaan kas daerah.
“Tapi kalau uangnya sudah ada langsung kita bayarkan enggak nunggu H-7,” tuturnya.
BACA JUGA : Daerah Ini Jadi Penghasil Janda Terbanyak di Banten, Kabupaten Atau Kota Tempat Tinggal Kamu Bukan?
Sebelumnya, Sekda Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri mengaku sudah meminta kepala BPKAD agar memprioritaskan anggaran untuk THR PNS dan PPPK.
“Saya dapat laporan dari Pak Sarudin uangnya belum ada, tapi kita upayakan H-7 sudah diberikan,” katanya.
THR atau tunjangan hari raya menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan, salah satunya perusahaan BUMN.
THR diberikan kepada karyawan setiap menjelang hari raya termasuk perusahaan BUMN.
THR kepada umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan kepada umat agama lain sesuai dengan hari besar agamanya.
Pemberian THR di tahun 2023 diatur oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.