BANTENRAYA.CO.ID – Tiktokers dalam negeri boleh cemas karena Indonesia mulai merasa perlu menolak TikTok sebagai bisnis media sosial di Indonesia.
Pernyataan menolak TikTok tersebut diungkapkan sendiri oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkopukm) Teten Masduki.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (4/9/2023), Teten menjelaskan alasannya menolak TikTok untuk dipakai di Indonesia.
Dan dilansir bantenraya.co.id dari dataindonesia.id, TikTok masih menempati posisi keempat sebagai medsos yang paling banyak dipakai di Indoensia.
BACA JUGA: Pertanyaan Tidak Dijawab, Mahasiswa Malah Ditawar Jadi CEO oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia
Posisi tersebut berada di bawah WhatsApp, Instagram dan Facebook.
Dilansir dari kemenkopukm.go.id, Menkopukm menyatakan bahwa platform media sosial asal Cina tersebut tidak layak untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Negara Lain Melarang TikTok
Pernyataan Teten tersebut seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.
“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Menteri Teten.
BACA JUGA: Franchise Warteg Bisa Jadi Pilihan Bisnis, Ternyata Segini Nilai Investasinya
Seperti diketahui India telah melakukan pelarangan terhadap TikTok sejak 2020 atas alasan keamanan nasional.
Sementara di Amerika, Gubernur Negara Bagian Montana telah menandatangani undang-undang yang melarang TikTok pada Rabu (17/5/2023).
Alasan Indonesia Ikut Melarang TikTok
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (4/9/2023), Menteri Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan, hanya saja tidak boleh disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial,” ucap Menteri Teten.
BACA JUGA: 6 Jurusan Kuliah IPA yang Sangat Langka Namun Tinggi Peminat
“Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” tambahnya.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” jelas Teten.
Dia juga menjelaskan dampak jika prosedur tersebut tidak berlaku.
BACA JUGA: Kebiasaan Ini Ternyata Mampu Memicu Panjang Umur Jika Rutin Dilakukan
“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Menteri Teten.
Selain itu, Teten menekankan agar pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.
Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.***