SERANG, BANTEN RAYA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum dibayar oleh wajib pajak di Banten mencapai Rp780 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari pajak kendaraan yang belum dibayar sejak tahun 2021 lalu, baik perorangan maupun perusahaan.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari mengatakan, untuk menarik pajak-pajak yang sampai saat ini masih menunggak itu, Bapenda Provinsi Banten pada tahun 2022 ini kembali memberlakukan kebijakan rileksasi kepada para wajib pajak dengan cara membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta pengurangan pokok 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
“Tahun lalu kita berhasil mencapai Rp200 miliar dari target pendapatan sebesar Rp531 miliar,” ujar Opar saat rapat koordinasi sinergitas penyusunan raperda tentang pajak, di hotel Lyn, Jalan Maulana Yusuf, Kota Serang, Kamis (18/8/2022).
Opar mengatakan, dengan kondisi ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berusaha memberikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat sampai akhir tahun 2022, agar terdorong membayarkan pajak yang selama ini masih tertunggak. Dia mengklaim, sampai saat ini realisasi sektor pajak kendaraan sudah mencapai 60 persen.
Selain tunggakan tersebut yang belum tertagih, berdasarkan catatan yang ada, Bapenda Provinsi Banten juga masih mempunyai piutang dari pajak kendaraan bermotor yang menjadi sektor penyumbang paling besar dibanding sektor piutang retribusi dan lainnya. Dari total Rp2,3 triliun dana Pemprov Banten yang menjadi piutang, Rp1,4 triliun di antaranya berasal dari piutang pajak kendaraan yang belum tertagih, dan dari sektor retribusi sebesar Rp12,4 miliar. “Kita sudah mencoba melakukan penagihan door to door,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi STNK Subditregident Polda Banten Kompol Lucky Permana mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi terkait kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun untuk dihapuskan pendataannya dari database. Meski demikian, dia belum bisa menyebutkan berapa banyak kendaraan yang berpotensi akan dihapuskan nomor registrasinya, karena masih dalam pendataan.
“Nantinya kendaraan itu statusnya bodong. Saat ini masih dalam tahap sinkronisasi bersama tim pembina Samsat atau Bapenda,” katanya.
Sementara itu, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemprov Banten dimulai pada 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan upaya untuk menggenjot pendapat pajak di Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, mulai 18 Agustus 2022 secara resmi Pemprov Banten meluncurkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten. Penghapusan ini dilakukan agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari Pemprov Banten. “Agar meringankan wajib pajak,” ujarnya.
Al Muktabar mengatakan, meski denda pajak dihapuskan, namun kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak masih tetap ada. Dengan adanya penghapusan denda pajak ini, dia berharap akan tumbuh kesadaran dari wajib pajak untuk membayarkan pajak.
“Targetnya adalah wajib pajak membayarkan pajak mereka,” ujarnya.
Al Muktabar mengakui, denda pajak juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, karena melihat situasi saat ini, terutama daya beli masyarakat, maka Pemprov Banten mempertimbangkan penghapusan denda tersebut. Akhirnya, Pemprov Banten pun memberikan dispensasi.
“Kalau kita lihat perkembangan (wajib pajak) kita cukup patuh tercermin dari pendapatan kita terprogres cukup baik. Hal itu, misalkan terbukti dengan perbandingan antar daerah di Indonesia. Pendapatan kita masih di atas dari pengeluaran kita. Di nasional kita bergerak di 3 besar,” ujarnya.
Penghapusan denda pajak ini sendiri diakui Al Muktabar sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-77 RI pada bulan Agustus dan HUT ke-22 Provinsi Banten pada Oktober mendatang. (tohir)