Uang Pinjaman Pembangunan Masjid di Bank Banten Dikorupsi

Pemprov Perlu Kaji Aturan Pakaian Adat

Aji mengungkapkan ketika pembangunan mencapai 20 persen pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo,

Ariyanto (DPO) melakukan permohonan fasilitas KMKK sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten.

Namun pengajuan itu seharusnya tidak bisa diajukan, tapi terdakwa Rully dan Satrio tetap memprosesnya.

“Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses

Terminal Pakupatan Serang Sepi dan Normal Saat Akhir Libur Panjang

dan melakukan pemberian kredit berupa KMKK kepada terdakwa selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama,” ungkapnya.

Aji menerangkan, Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kementerian kepada CV Mega Larsindo.

Padahal, hal tersebut menyalahi SOP karena nantinya berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan auto debit.

“Pada tanggal 9 Mei 2018 kemudian komiter kredit yang terdiri dari saksi Lekso,

Jalan Berlubang di Kota Serang Tertutup Genangan Air 

terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan,” terangnya.

Aji menambahkan, penandatanganan perjanjian kredit, hingga terjadinya penarikan kredit,

terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh CV Mega Larsindo Utama selaku debitur.

“Pada tanggal 14 Mei 2018 meski beberapa persyaratan tidak terpenuhi, dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button