Uang Pinjaman Pembangunan Masjid di Bank Banten Dikorupsi

Sampah Numpuk dan Bau Busuk

Kemudian, Aji menjelaskan pada 21 September 2018, proyek pembangunan Masjid tersebut rampung,

dan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui Bank Bjb.

“Uang pencairan tersebut kemudian tidak dibayarkan kepada Bank Banten dan malahan uang sebesar kurang lebih Rp600 juta diserahkan terdakwa Miftahul kepada Ariyanto,

sedangkan sisanya Rp200 juta dipergunakan untuk membayar material dan tukang serta gaji dirinya,” jelasnya.

Kunjungan Wisatawan ke Banten Capai 2 Juta Lebih

Aji menegaskan akibat tidak melakukan pembayaran KMKK kepada Bank Banten, pada 25 Maret 2021, KMKK CV

Mega Larasindo macet dengan total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara yaitu Rp776 juta.

“Dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta,” tegasnya.

Aji mengatakan atas perbuatan ketiga terdakwa Rully Andriadi selaku mantan Account Officer Bank,

Libur Idul Fitri, Puskesmas Kramatwatu Tidak Pernah Sepi Pasien

Satrio Dwiono Lutfi Handrajati selaku mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangsel, dan

Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Usai mendengarkan dakwaan JPU Kejari Tangerang Selatan, dua dari ketiga terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button