SERANG, BANTEN RAYA- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Banten dipastikan akan mengalami kenaikan. Meski demikian, besaran kenaikan akan dilakukan pembahasan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk ditetapkan selambat-lambatnya pada 30 November 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama unsur di Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan menggelar rapat. Dalam kesempatan itu pihaknya akan membahas terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2022.
“Sesungguhnya kita baru mau proses UMP selambat-lambatnya ditetapkan 21 November ini. Dewan pengupahan terdiri dari unsur perguruan tinggi, serikat pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan pemerintah,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk besaran UMK dipastikan akan mengalami kenaikan seperti yang diberlakukan pada tahun ini yang meningkat dibanding 2020. Oleh karenanya, UMK 2022 juga akan mengalami kenaikan walau besarannya belum diketahui.
“2020 ke 2021 naik 1,5 persen UMK, tahun ini dipastikan naik. Tapi berapa persen kita tidak tahu sehingga kita tetap masih ada perhitungan,” katanya.
Al Hamidi memaparkan, adapun rumusan perhitungan besaran UMK 2022 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ia memastikan, aspirasi yang disampaikan buruh akan dimasukan dalam rapat Dewan Pengupahan.
“Penetapan itu tentu banyak mempertimbangan dari segi aturan yang ada. Melihat melalui proses ada, pleno rapat Dewan Pengupahan yang rekomendasinya diberikan ke Gubernur Banten,” ungkapnya.
Ia meminta, agar buruh bisa bersabar karena penetapan upah harus dilalui dengan tahapan yang telah ditetapkan. “Menetapkan upah itu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Penetapan upah harus melalui proses, rekomendasi dari bupati/walikota, rapat pleno baru rekomendasi dan baru penetapan,” tuturnya.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, pihaknya telah menerima ketentuan terkait penetapan upah minimum 2022 dari Kemenaker. Secara garis besar, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi landasan dalam penetapan upah minimum.
“PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai turunan Undang-undang tentang cipta kerja mengamanatkan 20 jenis data yang akan dipergunakan dalam penetapan upah minimum dan upah bagi UKM,” ungkapnya.
Karna memaparkan, sebelumnya penetapan upah minimum mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan ketentuan yang pertama, hanya terdapat 1 jenis formula perhitungan upah minimum. Kedua, terdapat 2 data yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketiga, data yang digunakan hanya menggunakan data tingkat nasional.
Sedangkan pada PP nomor 36 tahun 2021, pertama, terdapat 2 jenis formula, yaitu formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum. Lalu formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum.
“Ketentuan kedua, terdapat 10 data yang digunakan dalam formula penyesuaian upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Ketiga, terdapat 8 data yang digunakan dalam formula penetapan upah minimum baik pada tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota,”paparnya.
Soal batas waktu penetapan, baik untuk UMP dan UMK akan ditetapkan dalam waktu yang berdekatan. UMP ditetapkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya. “Sementara UMK ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Bidang Sosial Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyusunan UMP dan UMK 2022. Secara khusus, ia meminta agar Gubernur Banten tak mengikuti aturan pusat dalam penetapan UMP dan UMK. Ia menilai, aturan yang diberlakukan pusat tak cocok diterapkan di Banten. “Pemerintah daerah punya hak untuk melakukan diskresi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, buruh di Banten meminta agar UMP 2022 naik sebesar 8,9 persen dan UMK 2022 naik 13,5 persen. Tuntutan kenaikan UMP sebesar 8,9 persen dilayangkan karena hal itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Banten dalam setahun terakhir atau year on year. Sementara untuk kenaikan UMK 13,5 persen diperoleh berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). (dewa/rahmat)
Foto Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi