SERANG, BANTEN RAYA- Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap dua orang pria asal Aceh berinisial ZK (52) dan MD (32) saat berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu melalui lubang anus, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, pada Kamis (1/12/2022) malam, pukul 19.00 WIB. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp3 juta untuk satu paket sabu yang diselundupkan.
“Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama, dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per paket sabu yang diselundupkan,” kata Shinto Silitonga kepada awak media saat ekspose kasus tersebut, di Mapolda Banten, Senin (4/12/2022).
Shinto menjelaskan, penangkapan ZK dan MD bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan akan adanya penyelundupan narkoba dari wilayah Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama,” jelasnya.
Shinto menambahkan, setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, ZK dan MD langsung digeledah. Namun polisi tidak menemukan barang bukti narkoba seperti informasi yang diperoleh sebelumnya.
“Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif. Berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas,” tambahnya.
Shinto mengungkapkan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh, dan dari hasil rontgen ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul.
“Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan benda asing tersebut yang ternyata narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Shinto menegaskan, dari tubuh kedua tersangka polisi menyita barang bukti 4 bungkus narkoba yang telah dikemas secara khusus agar bisa masuk melalui lubang anus, dengan nilai barang sekitar Rp1 miliar.
“Sabu itu dikemas menggunakan kondom, dilapisi balon, lakban dan plastik. Berat keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil disita kurang lebih sekitar 455 gram,” tegasnya.
Menurut Shinto, saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang telah memerintahkan ZK dan MD menyelundupkan sabu melalui bandara.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu yang mana setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta, tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan,” ujarnya.
Shinto memastikan keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya. (darjat)