Yedi Rahmat Segel 13 Tempat Hiburan Malam

Bantenraya.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang, Senin (29 Januari 2024).

Penyegelan dilakukan langsung oleh Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat yang didampingi Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo,

Kasatpol PP Kota Serang Heri Hadi, Dishub Kota Serang, perwakilan Camat Serang, Camat Taktakan Mamat Rahmat, serta Camat Walantaka Muslim Sholeh.

Penyegelan 13 THM juga melibatkan perwakilan Polres Serang Kota, perwakilan Kodim 0602 Serang, perwakilan polisi milter atau Denpom, perwakilan PLN, dan masyarakat.

Pimpinan Ponpes Salafiyah Tajul Falah dan Ulama Kharismatik di Lebak Banten Mantap Dukung Prabowo-Gibran

Ketiga belas THM yang disegel itu adalah, Ioni Live Music and Resto (Kelurahan Kaligandu), Alexxia, Alexus (Pasar Induk Rau lantai 3), Resto Royal (Pasar Royal), ALX GRILL,

Roger Music Club (RMC), Lumina (Kelurahan Drangong), Alexxa, Sahara lounge music and resto,

Savana karaoke and lounge (Ramayana Mall Serang lantai atas) dan Diamond Cafe, Beta Cafe, Humbang Has Cafe (Kalodran) di Lingkungan Kalodran, Kecamatan Taktakan.

Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya menyegel belasan THM, karena melanggar peraturan.

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

“Kami hari ini menyegel 13 titik lokasi hiburan yang tidak sesuai dengan perizinan,” ujar Yedi Rahmat, kepada Banten Raya.

“Izin usahanya restoran dan rumah makan. Ini yang terakhir tidak ada perizinan sama sekali,” beber Yedi Rahmat.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button