Yedi Rahmat Segel 13 Tempat Hiburan Malam

Bantenraya.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang, Senin (29 Januari 2024).

Penyegelan dilakukan langsung oleh Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat yang didampingi Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo,

Kasatpol PP Kota Serang Heri Hadi, Dishub Kota Serang, perwakilan Camat Serang, Camat Taktakan Mamat Rahmat, serta Camat Walantaka Muslim Sholeh.

Penyegelan 13 THM juga melibatkan perwakilan Polres Serang Kota, perwakilan Kodim 0602 Serang, perwakilan polisi milter atau Denpom, perwakilan PLN, dan masyarakat.

Pimpinan Ponpes Salafiyah Tajul Falah dan Ulama Kharismatik di Lebak Banten Mantap Dukung Prabowo-Gibran

Ketiga belas THM yang disegel itu adalah, Ioni Live Music and Resto (Kelurahan Kaligandu), Alexxia, Alexus (Pasar Induk Rau lantai 3), Resto Royal (Pasar Royal), ALX GRILL,

Roger Music Club (RMC), Lumina (Kelurahan Drangong), Alexxa, Sahara lounge music and resto,

Savana karaoke and lounge (Ramayana Mall Serang lantai atas) dan Diamond Cafe, Beta Cafe, Humbang Has Cafe (Kalodran) di Lingkungan Kalodran, Kecamatan Taktakan.

Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya menyegel belasan THM, karena melanggar peraturan.

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

“Kami hari ini menyegel 13 titik lokasi hiburan yang tidak sesuai dengan perizinan,” ujar Yedi Rahmat, kepada Banten Raya.

“Izin usahanya restoran dan rumah makan. Ini yang terakhir tidak ada perizinan sama sekali,” beber Yedi Rahmat.

Yedi Rahmat menjelaskan, belasan THM disegel juga karena menjalankan amanah dari para ulama Kota Serang.

“Kami segel semuanya, dan hari ini kami melaksanakan amanah dari para ulama untuk menertibkan tempat hiburan malam,” ucap dia.

Sepanjang Tahun 2023, Retribusi Parkir di Kota Serang Hanya Terealisasi 85 Persen

Yedi menyebutkan, ada tiga poin yang diamanahkan kepadanya dari para ulama Kota Serang, usai dirinya dilantik menjabat Penjabat Walikota Serang 5 Desember 2023 lalu.

“Pertama adalah hiburan malam, kedua anak jalanan, dan penerangan jalan. Dua langkah telah kami tempuh penerangan jalan, dan tempat hiburan.

Ke depan untuk anak jalanan. Mudah-mudahan apa yang kita niatkan hari ini, semoga mendapat perlindungan dari Allah SWT,” tuturnya.

Jika THM nekat membuka segel, kata Yedi Rahmat, maka sudah termasuk tindakan pidana.

DPD KNPI Minta Chandra Asri Berikan Kepastian Jaminan kepada Warga Terdampak

“Ini kalau buka lagi kita harus taat kepada aturan perundang-undangan di dalam KUHP pasal 252 ayat 1 bisa dikenakan pidana 4 tahun kurungan,” tegas dia.

Yedi Rahmat menjelaskan, THM tidak dibongkar atau ditutup permanen, karena untuk memberikan peringatan terakhir kepada pelaku usaha THMbdi Kota Serang.

“Kita kasih spare waktu sampai tanggal 20 Februari, kalau masih beroperasi kita bongkar. Ini peringatan dulu baru kita bongkar,” jelasnya.

Ia menyatakan, pihaknya tetap komitmen bakal menutup seluruh THM di Kota Serang.

Senam Gemoy di Bawah Guyuran Hujan Tetap Lanjut, Makin Semangat Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

“Justru itu kita tutup. Ini amanah dari para ulama, makanya kita laksanakan. kita segel dulu baru kita bongkar,” jelas Yedi Rahmat.

Ia menegaskan, pihaknya mendukung penutupan THM di Kota Serang.

“Kami prinsipnya mendukung dengan penertiban hiburan malam. Ini buktinya 13 sudah kami segel dan kami tutup,” tegas Yedi Rahmat.

Yedi pun mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah turut berkontribusi dalam penyegelan THM di Kota Serang.

Gerobak Baso Rusak Merusak Pemandangan Wisata Danau Tasikardi

“Kami mengucapkan terimakasih juga kepada teman-teman dari TNI, Polri, Denpom, Satpol PP, PLN dan masyarakat lainnya,” katanya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang Subagyo

mengungkapkan, terdapat pengusaha THM di wilayah Kelurahan Kalodran yang sebelumnya beberapa waktu lalu sempat dilakukan pembongkaran, namun saat ini kembali dibangun.

“Untuk yang di Kalodran, karena sebentar lagi memasuki masa kampanye menjelang Pemilu, kita kasih toleransi sampai usai Pemilu, setelah Pemilu nanti akan kita bongkar,” kata Subagyo.

Namun kata Subagyo, saat ini THM di Kalodran sudah disegel agar tidak ada aktivitas THM. “Jika nanti ada laporan lagi dari masyarakat maka akan langsung kita bongkar,” kata dia. (harir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button