Trending

DPD KNPI Minta Chandra Asri Berikan Kepastian Jaminan kepada Warga Terdampak

BANTENRAYA.CO.ID – DPD KNPI Kota Cilegon angkat suara terkait bau menyengat yang menyelimuti sebagaian besar wilayah di Kota Cilegon, bau menyangat itu di diduga berasal dari pembakaran di cerobong atau flaring salah satu perusahaan Kimia terbesar di asia yaitu PT. Chandra Asri.

Wakil ketua DPD KNPI Kota Cilegon Hariyanto mengatakan bahwa pada dasarnya lingkungan hidup menjadi salah satu aspek fundamental dalam keberlangsungan kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Aspek fundamental tersebut diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya melalui siaran tertulis, Senin (22/01/2024)

Dengan peristiwa pencemaran udara yang kami alami tersebut menunjukan tidak ada jaminan keamanan bagi kami sebagai masyarakat Kota Cilegon untuk hidup yang baik dan sehat serta kesiapan mitigasi bencana industri

“Kami mendorong pemerintah baik daerah maupun pusat untuk tegas jangan di sepelekan terkait bau menyengat yang kami alami serta ada kepastian jaminan kesehatan serta mitigasi bencana Industri warga terdampak,” tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran udara wajib melaksanakan penanggulangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 213 ayat 1 PP nomor 22 tahun 2021.

“Masyarakat kita ini harus di edukasi terkait bahaya Industri Petrokimia, apa saja yang ada disana, zat apa saja, bagaimana cara kami menyelamatkan serta penanggulangannya jika ada kejadian seperti ini, bagaimana batas bahayanya, kandungan kimia apa yang bau menyengat ini, itu juga kami sebagai masyarakat awam perlu tau jangan di tutup-tutupi,” tegasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button