1.500 Rumah Subsidi Gagal Bayar

1.500 Rumah Subsidi Gagal Bayar
RUMAH SUBSIDI: Ratusan bangunan rumah subsidi di Pondok Pengampelan Serang, developer dengan analisis kredit bagus meminimalisir resiko rumah terbengkalai, Senin (28 September 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Jumlah rumah subsidi di Banten yang mengalami gagal bayar maupun tidak termanfaatkan, diperkirakan mencapai 1.500 unit per tahun.

Rumah bekas yang telah disita bank ini rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat.

DPD Real Estat Indonesia (REI) Provinsi Banten mengaku mendukung langkah pemerintah dan perbankan untuk mengambil alih, merenovasi, dan menjual kembali rumah subsidi bekas secara legal dan resmi.

Sekretaris DPD REI Banten Finndy Wong mengungkapkan, dari total pembangunan perumahan di Banten, estimasi persentase rumah yang berujung pada pengambilalihan kembali oleh pihak bank terbilang relatif kecil, yaitu tak sampai 10 persen.

BACA JUGA : Siswa SDN 3 Kramatwatu Wakili Banten di Ajang Juara Kelas Nasional

Mengacu pada rata-rata kuota dan realisasi KPR subsidi di Banten yang berkisar 10.000 hingga 18.000 unit setiap tahun, tingkat rumah subsidi yang bermasalah tersebut berada pada angka di bawah 10 persen.

“Kalau dari persentase sebenarnya tidak sampai 10 persen. Namun daripada rumah-rumah itu terbengkalai, tentu lebih baik jika direnovasi ulang oleh pihak perbankan lalu dijual kembali.

Ini jadi peluang bagus bagi masyarakat yang butuh KPR subsidi,” kata Finndy kepada Banten Raya, Senin (28 September 2026).

Jika diasumsikan dalam satu kompleks perumahan subsidi rata-rata dibangun 500 unit, maka unit yang tidak terjual atau mengalami gagal bayar diperkirakan berada di bawah 50 unit per perumahan.

BACA JUGA : Curug Leuwi Bumi Wisata Alam Menyenangkan

“Ya, memang angka tersebut bervariasi bergantung pada skema pengawasan pengembang atau developer,” jelasnya.

Menurutnya, pengembang yang memiliki tim analisis mandiri cenderung mencatatkan rasio gagal bayar yang lebih rendah karena seleksi calon pembeli dilakukan lebih ketat sebelum berkas diajukan ke bank.

“Langkah ini sekaligus meminimalkan ulah oknum pemasaran yang kerap memanipulasi data calon konsumen demi mengejar komisi semata,” jelas Finddy.

Meski begitu, dinamika ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penurunan kondisi finansial debitur tetap memicu adanya unit-unit rumah subsidi yang akhirnya ditarik kembali oleh pihak bank.

BACA JUGA : Kolaborasi Bank BJB dan UPI, Perkuat Sektor Pendidikan

“Penjualan rumah subsidi bekas melalui mekanisme resmi bank menjadi solusi penting untuk menghentikan praktik pengalihan kredit (over credit) secara di bawah tangan yang marak terjadi di masyarakat,” cakapnya.

Menurut Finndy, transaksi di bawah tangan yang tidak melibatkan bank sangat berisiko memicu sengketa hukum di kemudian hari.

“Selama ini aset bank yang gagal bayar sering dijual di bawah tangan atau sekadar dijual apa adanya sebagai rumah lelang.

Daripada seperti itu, lebih baik diperbaharui oleh bank dan dijual kembali dengan prosedur yang benar. Secara legal dan hukum prosedurnya sah, dan harganya pun tetap harga subsidi sesuai patokan pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA : Radar Banten Awards 2026 Dorong Perusahaan Tak Sekadar Kejar Untung

Terpisah, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menekankan rumah subsidi bekas yang dimaksud tidak serta merta langsung dijual, namun akan ada proses perbaikan terlebih dahulu.

Dia memastikan bahwa semua rumah subsidi yang dibiayai melalui fasilitasi likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus layak huni

“Nanti di-recondition (diperbaiki) kembali fisik asetnya, kemudian dijual lagi ke MBR baru dengan ID rumah yang baru. Itu akan mendukung (dan) mendorong juga realisasi penyaluran FLPP,” kata Heru. (raden)

Pos terkait