Enam Pejabat BPN Didakwa Korupsi Rp933 juta

Enam Pejabat BPN Didakwa Korupsi Rp933 juta
PERSIDANGAN: Keenam pejabat BPN Kota Serang usai mendengarkan dakwaan JPU Kejari Serang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (28 September 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Enam pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang didakwa terlibat dalam dugaan praktik korupsi modus biaya taktis di luar ketentuan resmi pelayanan pertanahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dana yang dihimpun dari sejumlah layanan pertanahan tersebut mencapai Rp933 juta.

Keenam pejabat BPN tersebut yaitu Taufik Rokhman selaku Kepala BPN Kota Serang periode 2024-2026.

Kemudian, Pit Gunawan selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP)periode 2022-2023, dan Ahmad Munardi selaku Kepala Seksi PHP periode 2024-2025.

BACA JUGA : Bank BJB Teken Kerja Sama dengan Kejati Banten

Lalu, Deni Marzuki selaku Kepala Seksi PHP periode 2025-2026, Ade Kusnandar selaku Koordinator Substansi dan Petugas Ukur pada Seksi Survei dan Pemetaan periode 2021-2025, dan Gunawan Wibisana selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan periode 2021-2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Dado Achmad Ekroni membacakan langsung surat dakwaan menyebut terdakwa Taufik Rokhman memiliki peran dalam menentukan kebutuhan dana yang kemudian dipenuhi melalui sejumlah seksi di Kantah Kota Serang.

“Terdakwa menentukan besaran kebutuhan dana yang harus dipenuhi dan pemenuhannya terutama bersumber dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Seksi Survei dan Pemetaan,” kata Dado saat membacakan dakwaan dihadapan Majelis Hakim, Senin (28 September 2026).

Dado menjelaskan, dana yang dikumpukan itu digunakan untuk berbagai kebutuhan internal kantor, antara lain kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Tunjangan Hari Raya (THR), peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU), sewa gedung kantor, serta kegiatan makan bersama atau munggahan.

BACA JUGA : Dorong Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan UMKM, Etalase Penghargaan Bank BJB Kembali Bertambah

“Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang meminta kepada para Kepala Seksi untuk menyediakan sejumlah dana guna memenuhi berbagai kebutuhan dan kegiatan Kantor Pertanahan Kota Serang,” jelasnya.

Namun, dalam dakwaan disebutkan sebagian dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Jaksa menyebut pada 25 Februari 2026, Taufik meminta disediakan uang sebesar Rp35 juta yang kemudian digunakan untuk biaya operasi mata.

Pada Seksi Survei dan Pemetaan, yang saat itu dipimpin Gunawan Wibisana, jaksa mendakwa adanya pungutan tambahan sebesar Rp500 per meter persegi untuk layanan pengukuran bidang tanah, serta adanya pemotongan honorarium petugas ukur lapangan sebesar 30 persen.

BACA JUGA : Rata-rata Lama Sekolah Hanya 6 Tahun, 26 Ribu Anak Tak Sekolah

Sementara pada Seksi PHP yang dipimpin secara bergantian oleh Ahmad Munardi dan Deni Marzuki, setiap layanan pertanahan disebut dikenakan biaya tambahan dengan besaran berbeda.

Untuk layanan balik nama atau peralihan hak, masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disebut diminta membayar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per permohonan. Perubahan hak dikenakan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Kemudian layanan pemecahan, pemisahan, dan penggabungan sertifikat (splitsing) disebut dikenakan biaya tambahan Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per bidang tanah.

Sementara pengecekan sertifikat dikenakan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, dan layanan roya Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per dokumen.

BACA JUGA : Ditabrak Mobil, Tiga Pegawai MBG Luka-luka

Khusus terhadap Deni Marzuki, dalam dakwaan terpisah jaksa menyebut penerimaan biaya di luar PNBP atau biaya taktis pada periode September 2025 hingga Februari 2026 mencapai sekitar Rp933.042.000.

Jumlah tersebut disebut berasal dari berbagai layanan pertanahan, termasuk balik nama, perubahan hak, pemecahan, pemisahan, penggabungan sertifikat, pengecekan sertifikat, serta roya.

Berdasarkan uraian, penerimaan biaya taktis yang masuk melalui rekening atas nama Dini Liliani Mimitran Rp567.578.000. Rekening atas nama Nida Farida Setiani disebut menerima dana sebesar Rp265.464.000.

Selain itu, penerimaan lain terkait permohonan pemecahan sertifikat yang diajukan badan usaha atau pengembang, dengan penerimaan masing-masing Rp200 juta dan Rp80 juta yang kemudian dibagikan kepada beberapa pihak.

BACA JUGA : Bank BJB Teken Kerja Sama dengan Kejati Banten

“Selama bulan September 2025 sampai Februari 2026 terdakwa Deni Marzuki bersama-sama dengan Taufik Rokhman (penuntutan terpisah) telah menerima pembayaran biaya di luar PNBP atau biaya taktis sebesar Rp933.042.000,” tegas Dado.

Jaksa menyebut masyarakat dan PPAT menyerahkan uang tersebut karena merasa berada dalam posisi terpaksa.

Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, pelayanan pertanahan disebut berpotensi dipersulit, diperlambat, atau tidak diproses sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA : Ikut Lomba Baris Berbaris Tingkat Provinsi Banten, SDN Panancangan 5 Target Juara

Usai pembacaan dakwaan, keenam terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (darjat)

Pos terkait