BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 10 pelaku pencurian berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran selama 10 hari kerja mulai 12 Oktober hingga 22 Oktober 2024.
Dari ke 10 pelaku, 5 pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan membahayakan saat penangkapan.
Berdasarkan data yang diperoleh, ke 10 pelaku yaktu 5 pelaku curanmor spesialis motor parkiran,
3 tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan (curhat) serta 2 tersangka lainnya adalah penadah barang hasil kejahatan.
Hari Santri, Airin-Ade Berkomitmen Tumbuhkan Kemajuan dari Pesantren
Lima pelaku curanmor yaitu, SA (26) dan CA (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, HE (36) dan AS (34) warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana,
Kabupaten Pandeglang serta RU (29) warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Kemudian tiga pelaku curat yaitu RO (28) dan FA (25) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, SA (21) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Sementara penadah yaitu RI (28) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dan SU (28) warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Carly Van Houten Gebrak Kota Serang Saat Konser Banten Maju
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan jika sejak 10 Oktober hingga 22 Oktober 2024,
Polres dan Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap 15 laporan kepolisian. Dari belasan laporan itu, pihaknya mengamankan 10 orang pelaku.
“Kesepuluh tersangka ini diamankan dalam 10 hari kerja,” katanya saat ekpose di Mapolres Serang, Kamis (24 Oktober 2024).
Condro menjelaskan dari kesepuluh tersangka ini, sebanyak lima tersangka terpaksa ditembak, karena berusaha melawan dan membahayakan anggotanya.
Sampah Sumbat Irigasi di Jalan Banten Lama
“Lima di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mereka melakukan tindakan yang membahayakan petugas,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Condro menerangkan para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang. Modus operandi para pelaku curanmor ini yaitu merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
“Sasaran para pelaku yaitu motor yang ada di parkiran. Kemudian dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan magnet serta kunci letter T untuk membongkar kunci kontak,” terangnya.
Menurut Condro, motor hasil kejahatan dijual dengan harga murah ke wilayah Kabupaten Lebak dan Sumatera. Pihaknya juga berhasil mengamankan dua pelaku penadahan.
Jalan Jembatan Laes Kibin Kabupaten Serang Jebol
“Motor hasil curian selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 1 juta hingga Rp3 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Condro menambahkan untuk modus operandi pelaku curat yaitu mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng.
Setelah itu pelaku menggasak handphone serta barang berharga lainnya.
“Para pelaku curat ini beraksi dini hari pada saat penghuni rumah sedang lelap tidur,” tambahnya.
Tanya Persiapan Pilkada, Pj Walikota Serang Sambangi KPU Kota Serang
Condro menegaskan dalam penangkapan kesepuluh tersangka ini, pihaknya mengamankan 18 unit motor berbagai jenis dan merk,
kunci letter T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.
“Untuk delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,
sedangkan 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah,” tegasnya. (darjat)