BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 10 pengembang perumahan di Kota Cilegon saat ini belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU.
Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau Disperkim Kota Cilegon terus berupaya agar pengembang perumahan menyerahkan PSU sebagai aset Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala Disperkim Kota Cilegon Ridwan mengatakan, saat ini ada sekitar 27 pengembang perumahan di Kota Cilegon.
Sebanyak 17 pengembang perumahan telah menyerahkan PSU.
Sementara, 10 pengembang perumahan belum menyerahkan PSU.
BACA JUGA:Banggar DPRD Cilegon Pertanyakan Kenaikan Pendapatan Pada APBD Perubahan 2023
“6 pengembang baru, dan 4 pengembang lama. Kalau pengembang baru masih proses pembangunan, banyak rumah yang belum terjual, masih ada yang pematangan lahan,” kata Ridwan kepada Banten Raya, pekan lalu.
Kata Ridwan, saat ini, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan para pengembang perumahan.
Adapun dari 17 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan PSU, beberapa diantaranya juga menyerahkan secara bertahap.
“Kalau yang pengembangnya gak ada. Itu ada 2 perumahan BPI (Bumi Panggung Indah) dan BBS (Bukit Baja Sejahtera), itu rata-rata perumahan lama,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, proses penyerahan PSU, harus dalam keadaan bagus.
BACA JUGA:APBD Perubahan 2023 Kota Cilegon Diusulkan Rp 2,35 Triliun, Pengangguran Ditarget Bisa Turun Segini
“Misal jalan, harus dalam keadaan mulus saat diserahkan ke Pemkot Cilegon. Kadang-kadang ada pengusaha yang beralasan kesulitan finansial, jadi kita nunggu agak lama karena jalan harus diperbaiki dulu,” tuturnya.
Ridwan menjelaskan, aset perumahan yang bisa diserahkan seperti jalan, drainase, lampu jalan, taman dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Pemkot Cilegon, juga harus membuat aturan untuk penyerahan aset perumahan.
“Itu kita harus buat aturan Perwal atau Perda, biar nanti aset perumahan itu bisa kita ambil pemerintah,” tuturnya.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Disperkim Kota Cilegon Edhi Hendarto mengatakan, pada tahun ini ada beberapa yang sedang melakukan penyerahan PSU seperti Perumahan Grand Sutera di Lebak Denok.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Cilegon Gelontorkan Rp 965 Juta Pinjaman Modal UMKM Selama 2023
“Penyerahan aset sebagian besar jalan. Ada yang belum menyerahkan karena masih proses pembangunan ya kami maklumi. Kalau yang menyerahkan bisa bertahap, misalkan selesai blok ini, serahkan,” tuturnya.
Edhie menambahkan, saat ini belum ada sanksi lantaran belum ada aturan yang lengkap.
“Jadi selama ini, kita bersurat saja. Kalau ada yang mau menyerahkan dalam kondisi jelek, juga beban buat keuangan daerah, makanya penyerahan harus dalam kondisi baik,” tutupnya.***