14 Pembunuh Badak Ditetapkan Tersangka

14 Pembunuh Badak Ditetapkan Tersangka
PAMER BARANG BUKTI: Kapolda Banten Irjen Abdul Karim bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, memamerkan barang bukti perburuan Badak, Senin (11 Juni 2024).

Bantenraya.co.id– Ditrektorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus perburuan Badak cula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK),

Kabupaten Pandeglang. Kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka penadah dan pembeli cula Badak.

Ke 14 pelaku terbagi dalam dua kelompok pemburu, yaitu kelompok Sunendi alias SN, dan kelompok Suhar alias SA.

Bacaan Lainnya

Dari kelompok Sunendi di antaranya berinisial AT, SR, LL, SD (DPO), ND (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO), dan KP (DPO). Kemudian dari kelompok Suhar berinisial IS, RA (DPO) dan WA (DPO).

Jalan Berlubang di Jalan Raya Pandeglang-Kota Serang Dihalangi Bangku

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, empat belas tersangka perburuan Badak cula satu itu

merupakan tindaklanjut dari aduan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Polda Banten, pada 29 Mei 2023, dan laporan kepolisian.

“Polda Banten menerima surat laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 176, serta laporan polisi nomor 128.

Berdasarkan hal tersebut dilakukan koordinasi dan terbentuk Tim Satgas TNUK dengan jumlah personel gabungan 116 orang, dari Polda Banten dan KLHK,” katanya.

Air Minum Ci Legon Jadi Kebanggaan Warga Kota Cilegon

Abdul Karim menerangkan, setelah terbentuknya Tim Satgas TNUK, kepolisian berhasil mengungkap pelaku

perburuan Badak cula satu di Kawasan TNUK, dan mengamankan 6 tersangka dan 2 DPO dengan barang bukti

360 senjata api rakitan, mesiu, tulang berulang Badak dan alat perburuan.

“Dan ini sudah dilakukan rilis sebelumnya.

Polres Amankan Ratusan Miras dari Toko Jamu

Dari kasus pertama, Polda Banten pada 29 Mei 2023, Satgas TNUK melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada 26 November berhasil menangkap 1 DPO berinisial N atau pemburu,” terangnya.

Abdul Karim menerangkan, dari serangkaian penangkapan dan pengembangan, pada 17 Maret 2024 Polda Banten berhasil menangkap Yogi alias YG selaku penjual cula Badak.

Kemudian pada 23 April 2024, kembali berhasil menangkap Willy alias WL selaku penadah dengan bukti transfer pembelian cula Badak senilai Rp500 juta.

69.817 Hewan Kurban Masuk Banten

“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pemburu Badak Jawa di TNUK. Sebanyak 14 orang terdiri dari dua kelompok pemburu di TNUK,” terangnya.

Abdul Karim menerangkan dari keempat belas tersangka itu diketahui, para tersangka telah membunuh sedikitnya 26 Badak di Kawasan TNUK.

Cula Badak diperjualbelikan ke wilayah Tiongkok.

“Jadi 14 orang kelompok yang telah membunuh kurang lebih masih estimasi angka pastinya belum pasti, ada 26 Badak.

Bank Banten akan Tutup Kantor di Luar Banten

Ada dua kelompok yang memimpin perburuan Badak, kelompok berinisial SN yang saat ini kasusnya telah dipersidangkan dan divonis.

Kedua kelompok yang dipimpin SA,” terangnya.

Menurut Abdul Karim, dari hasil pemeriksaan kepolisian kelompok Sunendi mengaku telah membunuh 26 Badak yang dilakukan sejak 2021, sedangkan kelompok Suhar telah membunuh 4 ekor Badak.

“Satu kelompok jaringan sampai ke penadahnya (pemimpin pemburuan Badak dan penadah telah ditangkap).

Sawah di Jalan Banten Lama Terendam Banjir

Satu kelompok lagi, kita sedang upaya melakukan penangkapan ke penadahnya,” ujarnya.

Abdul Karim menegaskan, Badak Jawa di Kawasan TNUK perlu dilakukan perlakuan khusus.

Bahkan pihaknya telah menerjunkan puluhan anggota Brimob Polda Banten, untuk menjaga wilayah kasawan agar tidak dimasuki pemburu liar.

“Ujung Kulon ini sejak zaman Belanda, melalui Perhimpunan The Netherlands Indies Society for The Protectin of Nature,

Pemohon Kartu Kuning di Kota Serang Masih Antre Meski Akhir Pekan

Semenanjung Ujung Kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kawasan

Suaka Alam melalui SK Pemerintah Hindia Belanda nomor: 60 tahun 1921,” tegasnya.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, 14 tersangka perburuan Badak itu memiliki peran masing-masing.

Dari belasan tersangka itu, satu tersangka yaitu Sunendi telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.

Libur Idul Fitri, Puskesmas Kramatwatu Tidak Pernah Sepi Pasien

“Rata-rata peranannya yaitu membawa perbekalan menembak memotong cula, seperti itu. Sama yang menjual hanya saudara SN, yang sudah divonis,” katanya.

Yudhis mengungkapkan, harga cula Badak di pasar gelap bernilai fantastis, sehingga kepolisian menduga ada permintaan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan.

Meski begitu, dirinya enggan menyebutkan nilai atau harga cula Satu kepada publik, karena khawatir akan ada pelaku perburuan baru di Kawasan TNUK.

“Kita nanti mau melakukan pengembangan ke penadah. Karena kalau tidak ada permintaan,

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Sidak Lotte Grosir Serang

saya yakin dari masyarakat juga tidak melakukan perburuan kalau nilainya tidak signifikan dan begitu menggiurkan,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan pelaku perburuan Badak

cula satu di TNUK Pandeglang merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan, khususnya menjaga kelestarian Badak di Indonesia.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kekayaan pemerintah yang ada di Indonesia khususnya di Ujung Kulon.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Pantau Stand Grebek Pasar Murah Ramadan

Badak Jawa ujung Kulon ini kondisinya terancam (punah) dan saat ini hanya ada di ujung Kulon,” katanya.

Rasio menerangkan, penindakan pelaku perburuan liar di Kawasan TNUK oleh Polda Banten dan KLHK bisa

menjadi efek jera kepada para pelaku, dan tidak ada lagi kasus perburuan seperti yang terungkap pada saat ini.

“Dapat memberikan efek jera kepada pelaku perburuan satwa dilindungi.

Rizki Ketua DPRD, Ati Calon Walikota

Tahun lalu kita sampaikan ke media, bahwa KLHK dan Kepolisian tidak berhenti melakukan penindakan pelaku kejahatan satwa liar,” terangnya.

Rasio mengapresiasi Polda Banten yang telah menerapkan pasal berlapis kepada pelaku perburuan Badak Jawa,

dan Pengadilan Negeri Pandeglang telah memberikan vonis tinggi kepada pelakunya.

“Tiga Undang-undang yang digunakan. Saya mengapresiasi Pengadilan Negeri Pandeglang yang sudah memutuskan pidana terhadap terdakwa sunandi 12 tahun.

Tradisi Nyekar Jelang Ramadan di Kota Serang

Ini hukuman maksimal terberat (dalam penindakan pelaku perburuan satwa di lindungi),” jelasnya.

Selain hukuman yang berat, Rasio mendorong Polda Banten untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

kepada pelaku kejahatan perburuan Badak Jawa di Kawasan TNUK, Pandeglang.

“Mengingat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial.

Kami menyampaikan ke penyidik di Polda untuk melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait