SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 148 ribu warga Banten melakukan permohonan pengurusan paspor ke kantor Imigrasi, di tiga kantor Imigrasi di Provinsi Banten selama tahun 2022. Paspor tersebut akan menjadi identitas saat bepergian ke luar negeri, salah satunya untuk umroh.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten Ujo Sujoto mengatakan, berdasarkan catatan di tiga kantor Imigrasi yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon. Ada sekitar 148 ribu warga Banten dan sebagian warga Jakarta Barat mengurus paspor ke luar negeri.
“Sudah 148.900 layanan (pemohon paspor). Tangerang 60 persen, 20-20 itu Serang Cilegon. Karena Tangerang penyangga ibu kota (pengajuan paspor di Tangerang Tinggi). Bukan hanya Tangerang, ada juga Jakarta barat larinya ke Tangerang,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (14/12/2022).
Ujo menjelaskan tingginya jumlah pelayanan paspor ke luar negeri, lantaran negara-negara tetangga dan Eropa sudah mencabut status Covid 19 dari pandemi, menjadi endemi. “Negara negara luar sudah mengatakan endemi, Singapura Malaysia Eropa itu sudah bilang covid itu endemi. Sehingga banyak yang rencana buat paspor,” jelasnya.
Selain jalan keluar negeri, Ujo mengungkapkan pengajuan paspor ibadah Umroh, juga terus mengalami peningkatan yang signifikan di bandingkan tahun-tahun sebelumnya, pada saat pandemi Covid-19. “Sekarang hampir 40 ribuan (pengajuan paspor Umroh), sekitar 200 persen (perbandingan dari tahun lalu),” ungkapnya.
Ujo menjelaskan untuk pelayanan paspor Umroh Imigrasi melakukan pelayanan jemput bola. Rata-rata, pemohon paspor umroh merupakan usia lanjut. Sehingga tidak bisa mengurusnya seorang diri.
“Umroh sampai saat ini melakukan jemput bola. Agen perjalanan umroh bermohon ke kantor Imigrasi. Karena sudah sepuh yang umroh itu kan. Kita datang ke lokasi namanya layanan paspor simpatik. Kemarin kita ke pesantren daerah Serang, Rangkas Bitung banyak itu,” jelasnya.
Ujo menegaskan untuk pengajuan paspor wisata keluar negeri didominasi oleh warga Tangerang Selatan. Wilayah itu dianggap sebagai warga mampu, sehingga melakukan perjalanan wisata ke luar negeri.
“Wisata banyak di Tangsel karena ekonominya menengah keatas, wisata ke luar negerinya tinggi. Kami pernah mengadakan jemput bola satu komplek mencapai 6 ribu (permohonan),” tegasnya.
Lebih lanjut, Ujo mengungkapkan untuk biaya pembuatan paspor, pihaknya mengacu pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Paspor biasa Rp 350 ribu, paspor Elektronik Rp 650 ribu. Penerbitan tiga hari setelah wawancara, foto dan sidik jari, baru wawancara,” ungkapnya.
Ujo menerangkan Imigrasi juga melakukan pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia, bahkan ke depan Imigrasi akan menggunakan aplikasi khusus untuk pengawasan orang asing yang tinggal di Hotel maupun apartemen.
“Kami di Banten sedang melakukan pengawasan orang asing, tahun depan membuat APOA aplikasi pengawasan orang asing, penginapan, apartemen jadi jika ada tamu asing wajib melapor via aplikasi. Jadi kita tau dan bisa memetakan orang asing yang disini berapa, pengunjung. Untuk pengamanan,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan selama tahun 2022 ini, ada ratusan WNA dari berbagai negara dipulangkan ke negara asalnya, karena melakukan pelanggaran.
“Ada 995 orang (WNA), rata-rata itu (Pelanggaran-red) pertama dia melebihi izin tinggal atau over stay, keduanya tindakan administrasi keimigrasian, misalnya menyalahi izin, melanggar peraturan itu bisa kita deportasi ke negaranya itu paling banyak melebihi izin tinggal atau over stay,” katanya.
Masjuno menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki Kemenkum Ham, untuk WNA yang tinggal di wilayah Banten jumlahnya mencapai 1.847 WNA.
“Cina, Nigeria, beragam ada Jepang, Swiss, Itali (dideportasi-red). Izin tinggal di kita 1.847 WNA per November. Pemegang KITAS )Kartu Izin Tinggal Terbatas – red), izin tinggal kunjungan dan tetap,” jelasnya.
Selain melanggar izin tinggal, Masjuno mengungkapkan ada juga WNA yang dideportasi karena melakukan pelanggaran hukum, sehingga dilakukan penindakan tegas.
“Ada SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia-red) diduga palsu, dan eks narapidana yang sudah melakukan tindak pidana itu dikembalikan ke kami. Itu banyak kasusnya narkoba,” ungkapnya. (darjat)