Trending

2 ASN Samsat Kelapa Dua Diberhentikan

Selanjutnya, pihaknya juga telah menerima salinan dari Kejati yang menerapkan status hukum Zulfikar dan Ahmad Pradasya. Hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan sehingga Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara keduanya sebagai ASN.

“Dokumen itu adalah Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : Print-401/M.6.5/Fd.1/04/2022 tanggal 22 April 2022 dan Nomor Print-402/M.6.5/Fd.1/04/2022 tanggal 22 April 2022,” ungkapnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang dalam membongkar kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua.

“Cyber crime, memang hanya APH (aparat penegak hukum) yang bisa memberantasnya,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten adalah tindak lanjut setelah pengakuan dari terduga pelaku penggelapan pajak.

“Yang bertanggung jawab mereka yang korupsi, yang menggelapkan dan yang menggunakan dana dari hasil korupsi. Proses hukum kan sudah dimulai dan hukum harus ditegakan,” pungkasnya. (dewa)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button