2 November Siaran TV Hilang Total di Banten

KPID Banten
Ketua KPID Banten Haris H Witharja saat diwawancarai wartawan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.co.id)

BANTEN RAYA – Masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Banten yang memiliki televisi analog, diminta untuk bersiap-siap karena akan ada pemadaman televisi pada 2 November 2022 yang akan datang. Pemadaman televisi ini dikenal dengan istilah analog switch off atau ASO.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, saat ini adalah era siaran digital sehingga televisi juga akan mengarah pada siaran digital. Teknologi siaran digital merupakan teknologi yang lebih maju dibandingkan dengan siaran analog seperti yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Selain televisi, siaran radio juga akan hilang diganti dengan siaran digital.

“Dalam dunia radio kita kenal ada AM, FM, nah, nanti berpindah ke digital. Begitu juga televisi dari UHF pindah ke digital,” kata Haris, Selasa, 6 September 2022.

Bacaan Lainnya

Haris mengklaim, siaran televisi digital akan menjadikan kualitas gambar dan audio menjadi lebih baik. Tidak akan ada lagi gambar televisi yang diwarnai “semut”. Semuanya sudah jernih seperti saat menonton siaran melalui ponsel.

Haris mengatakan, pemadaman siaran televisi digital atau ASO merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja sehingga harus dilaksanakan. Selain itu, ASO juga merupakan kesepakatan internasional. Sebab kalan yang saat ini digunakan oleh tv analog akan digunakan untuk saluran komunikasi, tepatnya teknologi 4G.

Agar masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi digital, kata Haris, maka masyarakat harus membeli televisi yang bisa menangkap siaran televisi digital. Bila tv di rumah masih tv analog dan belum digital, maka bisa dengan memasang set top box atau STB.

“Harganya sekarang sudah semakin terjangkau,” katanya.

Haris mengungkapkan, kelebihan lain dari siaran TV digital adalah bisa lebih mampat sehingga penggunaan frekwensi akan lebih hemat. Dia mencontohkan, bila sebelumnya 1 TV siaran menggunakan 1 kanal frekwensi, pada siaran digital maka 1 kanal frekwensi bisa digunakan untuk 12 TV siaran.

“TV digital juga bisa tampilkan early warning system sehingga ketika terjadi bencana masyarakat yang sedang menonton TV bisa tahu ada pemberitahuan diri,” katanya.

Komisioner KPID Provinsi Banten Ahmad Solahuddin mengatakan, setelah penerapan siaran TV digital, maka setiap stasiun televisi wajib membuat konten lokal sebanyak 10 persen dari konten yang dibuat. Ini menurutnya adalah peluang dan tantangan bagi masyarakat Banten untuk bisa mengisi konten lokal di stasiun televisi.

Dengan adanya peluang ini, masyarakat lokal Banten diharapkan tidak hanya menjadi pasar atau objek melainkan juga pembuat konten siaran. Karena itu, ke depan production house (PH) sangat besar. (tohir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *