Trending

Naik 30 Persen, Tarif Angkutan Tunggu SK Al Muktabar

BANTEN RAYA — Tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi di Provinsi Banten diperkirakan akan naik sebesar 20-30 persen akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Meski demikian, keputusan ini menunggu aturan resmi dalam bentuk surat keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, kemarin Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengumpulkan pengusaha angkutan umum dan dinas perhubungan di kabupaten kota di Provinsi Banten membahas tarif angkutan umum setelah adanya kenaikan harga BBM. Pembahasan tarif angkutan umum penting dilakukan agar kenaikan tarif angkutan tidak melewati batas kewajaran.

“Tadi ada dari Organda, Damri, dan dinas perhubungan kabupaten kota,” kata Tri usai rapat di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, 6 September 2022.

Tri mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan stakeholders, diputuskan bahwa kenaikan diperkirakan akan berkisar 20-30 persen dari tarif sebelumnya. Bila saat ini, misalnya tarif angkutan umum Rp5.000, maka kenaikannya adalah 20-30 persen dari tarif tersebut atau sekitar Rp1.000-Rp1.500.

“Jadi nanti bisa dihitung sendiri kenaikannya,” kata Tri.

Meski demikian, kata Tri, untuk kenaikan tarif angkutan umum itu, pihaknya akan tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebab rencananya, Kementerian Perhubungan RI bersama dengan Organda pusat dan stakeholders lain akan menggelar rapat pada Rabu hari ini.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button