Trending

21 Warga Belum Terima Ganti Rugi Lahan Tol Serpan

SERANG, BANTEN RAYA – Lahan seluas 3 hektare milik 21 warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang yang digunakan untuk pembangunan tol Serang-Panimbang (Serpan) sampai saat ini belum dibayar. Padahal, sudah ada putusan pengadilan yang memerintahkan untuk melakukan pembayaran.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, pada tahun 2020 saat tol Serpan dilakukan pembangunan di Tunjung Teja ada 21 warga yang lahannya belum dibayar.

“Pada tanggal 11 Maret 2020 diadakan mediasi oleh pemda antara warga dengang pihak PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan tanah dan PT Wika,” ujar Nanang usai rapat di ruang rapat KH Syam’un, Pemkab Serang, Senin (8/9/2022).

Mediasi dilakukan, kana Nanang, karena warga tidak mau lahannya diberi ganti rugi Rp97.000 per meter dan mereka meminta Rp250.000 per meter. “Dimediasi itu warga dipersilakan untuk menggugat ke pengadilan dan ketika sudah inkrah baru akan dibayarkan,” katanya.

Namun pada tahun 2022 ini sudah ada pengtusan pengadilan dari mulai Pengadilan Negegri (PN) Serang bahkan sampai ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan tuntutan 21 warga tersebut, belum juga dilakukan pembayaran. “Dari PPK mengajukan PK (peninjauan kembali), sehingga masyarakat ribut minta seger dibayarkan,” tuturnya.

Karena adanya persoalan itu, pihaknya menggelar rapat kembali dengan pihak PPK pengadaan lahan tol Serpan dan perwakilan dari KemenPUPR dan sesuai arahan Bupati Serang Rt Tatu Chasanah memerintahkan agar memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat. “Kami akan bersurat kepada Kementerian PUPR agar jangan ada PK cukup mengikuti putusan MA saja,” paparnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button