BANTENRAYA.CO.ID- Walikota Serang Budi Rustandi mengusulkan agar besaran denda tempat hiburan malam (THM) ilegal maksimal senilai Rp 5 miliar.
Sanksi berat diperlukan agar para pengusaha THM ilegal berpikir ulang sebelum melanggar aturan.
Usulan sanksi berat disampaikan Budi Rustandi menyusul ramainya sorotan publik terkait audiensi antara Satpol PP dan Ketua DPRD Kota Serang mengenai penertiban THM.
“Kalau bisa dendanya Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar supaya mereka takut dan jera,” ujar Budi, ditemui di Setda Puspemkot Serang, Selasa (9 Juni 2026).
BACA JUGA : Siap Cetak Siswa Berprestasi
Ia menjelaskan, polemik penertiban THM justru memperlihatkan lemahnya regulasi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (PUK) yang saat ini masih berlaku.
Karena itu, Pemkot Serang tengah menyiapkan revisi perda agar sanksi terhadap pelanggar bisa lebih berat dan memberikan efek jera.
Budi menilai, selama ini penindakan terhadap pelanggaran THM maupun peredaran minuman keras hanya berujung pada tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda yang dinilai terlalu kecil.
“Kalau maksimal dendanya hanya Rp50 juta, bahkan bisa diputus hakim cuma Rp5 juta atau Rp10 juta, mereka pasti mampu bayar. Tidak ada efek jeranya,” jelas dia.
BACA JUGA : Hut Radar Banten Pecah, Ribuan Warga Ikutin Fun Walk
Selama ini, kata dia, Satpol PP sudah berkali-kali melakukan razia hingga menyita ribuan botol minuman keras. Namun hasil penindakan dinilai sia-sia karena kasus akhirnya hanya diproses sebagai tipiring.
“Saya sampai capek. Sudah mengintai, menangkap, menyita 17 ribu botol, ujung-ujungnya cuma tipiring,” ungkapnya.
Budi mengatakan, Pemkot Serang kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas revisi perda agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Revisi perda segera rampung agar aparat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menindak pelanggaran dan memberikan hukuman yang benar-benar menimbulkan efek jera,” tegas Budi.
BACA JUGA : Jaksa Malda Siap Bongkar Kasus Pemerasan
Ia membantah revisi perda dilakukan untuk melegalkan tempat hiburan malam ataupun peredaran minuman keras.
“Bukan untuk melegalkan, tapi memperkuat aturan supaya penindakan lebih tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Budi mengaku telah memanggil Kepala Satpol PP untuk meminta penjelasan langsung terkait pertemuan tersebut.
Ia memastikan tudingan yang beredar di media sosial soal adanya permainan dalam proses penertiban tidak benar.
BACA JUGA : 635 Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon Nunggak Pajak
“Saya pastikan tidak ada sedikit pun permainan Satpol PP Kota Serang dengan pelaku usaha THM. Saya yang menjamin langsung,” kata Budi.
Budi juga menegaskan karaoke di Kota Serang harus tetap berkonsep karaoke keluarga dan tidak boleh menjual minuman keras, termasuk di tempat wisata maupun warung jamu yang kedapatan menjual miras ilegal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mendesak Satpol PP Kota Serang untuk mempercepat proses penutupan tempat hiburan malam (THM).
Percepatan penutupan THM dilakukan lantaran keberadaan tempat hiburan malam melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.
BACA JUGA : Wisata Curug Goong, Pilihan Liburan Keluarga
Desakan percepatan penutupan THM ini disampaikan Muji Rohman saat rapat koordinasi dengan Satpol PP Kota Serang dan DPMPTSP Kota Serang, di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (4 Juni 2026).
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Satpol PP Kota Serang sudah bekerja sesuai aturan dalam menertibkan THM, hanya saja tidak diindahkan oleh pengelola tempat hiburan malam.
“Saya minta itu dilakukan dengan dasar Keputusan Walikota untuk menutup tempat hiburan malam yang notabene menjual minuman keras, dan menyiapkan LC itu diberikan surat lagi,” ujar Muji.
Ia juga mendorong Satpol PP untuk memberikan batas waktu bagi THM yang apabila sudah diberikan surat teguran namun masih beroperasi. “Saya meminta ada batas waktu teguran karena di Perda itu batasnya 733.
BACA JUGA : Anggaran Sekolah Gratis Tembus Rp300 Miliar
Maksudnya selama 13 hari. Kalau memang 733 ini dilanggar tidak diindahkan, maka kirim surat untuk penutupan diberikan waktu dua bulan,” jelas dia.
Data jumlah tempat hiburan malam di Kota Serang tidak sinkron dengan data yang diterima DPRD Kota Serang. “Kalau menurut Pak Kasatpol PP itu ada 17.
Tapi kalau menurut informasi di DPRD ada 20,” kata Muji.
Muji menegaskan, penutupan THM yang masih beroperasi dua bulan atau tiga bulan setelah surat peringatan ketiga dilayangkan kepada pengelola tempat hiburan malam.
BACA JUGA : Siap Cetak Siswa Berprestasi
“Saya sih penginnya kan 2 bulan atau bisa dilonggarkan sampai 3 bulan. Berarti ada jeda di situ, apakah dia mau menutup sendiri atau memang permanen mau disegel oleh Satpol PP,” tegas dia. (harir)





