23 Anggota Polisi Terjerat Narkoba

1 POLISI NARKOBA

SERANG, BANTEN RAYA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten menindak 24 anggota oknum polisi di wilayah hukum Polda Banten, terkait penyalahgunaan narkoba di tahun 2022 ini.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan jika pihaknya telah menindak puluhan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polda Banten, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Sebagai early warning buat kita dalam mengawasi anggota tersebut, dari narkoba saja ada 23 kemudian pelanggaran lain,” katanya disela-sela rapat kerja teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2022, Selasa (12/7).

Selain menindak pelaku penyalahgunaan narkoba, Yudho menjelaskan pada tahun 2022 ini, Bid Propam menerima puluhan aduan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran profesi Polri.

“Ada sekitar 86 pengaduan semester ini. Dari mulai bulan Juli sampai Juni dengan kategori 63 selesai sisanya masih dalam proses,” jelasnya.

Yudho menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Bahkan, di tahun 2021 lalu, ada belasan anggota Polda dan polres jajaran telah dipecat sebagai anggota Polri.

“Tahun lalu, sebelum kami ini ada sekitar 14 orang yang kita lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), tidak memaksa karena menurut kami yang bersangkutan polisi ini sudah tidak layak lagi, untuk menjadi anggota Polri dan tidak dapat dipertahankan menjadi anggota Polri. Yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan,” tegasnya.

Yudho mengungkapkan PTDH yang dilakukannya, lantaran oknum polisi tersebut sudah berulang kali melakukan pelanggaran, dan tidak bisa dilakukan pembinaan.

“PTDH itu, kita bisa merekomendasikan apabila seorang anggota Polri sudah melakukan pelanggaran – pelanggaran berulang-ulang, sudah dilakukan tindakan dan kemudian ia memperoleh vonis, ataupun pidana polisi yang sudah dapat dilakukan pemberhentian,” ungkapnya.

Yudho menambahkan, atas penindakan tegas dan kinerja dari Bid Propam, Mabes Polri memberikan penghargaan ke Polda Banten

“Evaluasi kinerja dari Divpropam Mabes Polri, dan kita mendapat predikat Bid Propam dengan kinerja terbaik seluruh Indonesia. Ini sebuah prestasi yang harus dipertahankan, dan kalau perlu ditingkatkan,” tambahnya.

Yudho menegaskan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, pihaknya teru melakukan pengawasan, sehingga anggota tidak melakukan pelanggaran.

“Siswa SPN sebelum dilantik sebagai anggota Polri melakukan penandatanganan Pakta integritas. Dalam klosulnya bahwa yang bersangkutan atau anggota polri tersebut, apabila dilantik sudah berjanji tidak akan melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Yudho berharap dengan adanya kegiatan rakernis tersebut, Bid Propam Polda Banten melakukan pengawasan terhadap anggotanya, agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

“Sehingga anggota tidak melakukan pelanggaran dan dengan tidak melakukan pelanggaran ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” harapnya. (darjat)

 

Pos terkait