Trending

Kejati Sita Rumah Tersangka Korupsi Pegadaian

SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita rumah milik Wardiana, tersangka korupsi gadai fiktif sebesar Rp2,6 miliar, di Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyita aset Mantan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Kota Serang.

“Tim telah menyita aset rumah dan lahan di Griya Gemilang Sakti, Kelurahan Sumur Pecung, Serang sesuai bukti kepemilikan atas nama tersangka (Wardiana – red),” katanya kepada Banten Raya, Selasa (12/7).

Ivan menambahkan, penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi gadai fiktif tahun 2021 itu, akan menjadi barang bukti pada perkara tersebut, serta untuk memulihkan keuangan negara.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam perkara itu, tersangka Wardiana diduga memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Praktik gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, dan telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button