Trending

31 Pasangan Jalani Isbat Nikah, 1 Pasangan Ditolak

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program isbat nikah. “Mudah-mudahan Allah meridhoi, secara hukum mengurus KTP, KK jadi jelas,” katanya.

Helldy juga berpesan agar warga yang hendak menikah untuk mencatatkam perkawinannya secara resmi. “Pesan khususnya agar yang mau nikah daftar ke KUA, biar administrasinya tertib,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, setelah menjalani isbat nikah, dokumentasi kependudukan pasutri berubah seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronil (KTPel), Kartu Keluarga (KK), sementara dari Kantor Urusan Agama (KUA) ada kartu nikah.
“Dokumen kependudukannya berubah, kita berikan yang baru,” katanya.

Nufus menjelaskan, bagi pasutri yang sudah memunyai anak, KK juga berubah. Jika anak hasil perkawinan yang tidak tercatat hanya ada nama ibunya. Pasutri yang menikah tanpa dicatatkan secara rssmi oleh negara, terkait hak waris atau administrasi kependudukan akan terkendala. “Sekarang yang sudah isbat nikah, administrasi kependudukannya sudah lengkap, kemungkinan saat ini masih banyak di Cilegon yang belum tercatat secara negara proses pernikahannya,” tutupnya. (gillang)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button