Trending

31 Pasangan Jalani Isbat Nikah, 1 Pasangan Ditolak

CILEGON, BANTEN RAYA – Sebanyak 31 pasangan suami iatri (Pasutri) menjalani isbat nikah di Halaman Kantor Kecamatan Pulomerak, Kamis (5/1).
31 Pasutri ini menjalani isbat nikah karena pernikahannya hanya secara agama.
Pantauan wartawan di lokasi,

Pasutri yang menjalani isbat nikah beberapa diantaranya sudah ada yang lanjut usia, namun juga ada yang masih muda belia. Beberapa pasutri tak kuasa meneteskan air mata saat menjalani proses isbat nikah yang juga disaksikan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian itu.

Humas Pengadilan Agama Cilegon Hafifi mengatakan, isbat nikah yang dilaksanakan di Kecamatan Pulomerak merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bekerjasama dengan Baznas Cilegon. Namun, yang berhak melegalkan perkawinan melalui isbat nikah yaitu Pengadilan Agama Cilegon. “Kita melakukan isbat nikah yang tercatat, ada 31 yang disahkan, dan 1 dicabut karena dibawah umur dibawah 19 tahun, nanti setelah 19 tahun,” katanya.

Kata Hafifi, yang menjalani isbat nikah usianya bervariasi ada yang sudah lanjut usia namun ada juga yang masih muda belia. Faktor yang membuat pernikahan tidak tercatat lantaran faktor ekonomi pada zaman dahulu, ada faktor hamil sebelum menikah, ada juga karena pandemi Covid-19 dimana pernikahan hanya dilakukan secara agama saja, tidak tercatat negara. “Prosentase terbanyak karena faktor biaya, itu orang-orang zaman dahulu,” ucapnya.

Hafifi berharap, Pasutri yang belum tercatat secara negara harus dilakukan isbat nikah. Ia mengira masih banyak pasutri di Cilegon yang pernikahannya tidak tercatat oleh negara. “Yang 2 tahun ini pernikahannya tidak tercatat lebih karena korona,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button