4.670 Tenaga Honorer Kota Serang Terverifikasi

1 HONORER 1
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun

SERANG, BANTEN RAYA- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mencatat 4.670 orang tenaga honorer memasukkan datanya melalui aplikasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Serang Agung Miftah mengatakan, sejak surat edaran Menpan RB keluar tanggal 22 Juli 2022, pihaknya mulai melakukan verifikasi data tenaga honorer atau pegawai non ASN yang ada di OPD di lingkungan Pemkot Serang.

“Total yang masuk aplikasi 4670 orang. Data itu dari OPD se Kota Serang,” ujar Agung Miftah, kepada Banten Raya, Kamis (6/10/22).

Bacaan Lainnya

Agung menjelaskan, tenaga honorer yang belum melakukan pendataan dan sudah memenuhi syarat bisa melaporkan melalui aplikasi BKN.

“Pendataannya sampai 30 Oktober finalisasinya. Sebelum finalisasi ada perbaikan-perbaikan data sampai datanya fix baru finalisasi 31 Oktober. KemarIn 30 September masih pra finalisasi,” ucap dia.

Agung mengungkapkan, data tenaga honorer yang dikirim dari OPD ke BKPSDM dilampirkan SPTJM dari kepala OPD masing-masing. Menyatakan bahwa data yang dikirim benar dan sesuai persyaratan, termasuk data se Kota Serang yang sudah fix ketika finalisasi juga dilampirin SPTJM dari Walikota pada 31 Oktober.

“Jadi OPD menyerahkan data-data yang akan didaftarkan sesuai format yang diminta, kemudian kami upload datanya ke aplikasi, kalau datanya sudah benar baru non ASN ini bisa membuat akun dan isi data pribadi dan riwayat kerjanya,” terangnya.

Menurut Agung, bila ada data yang dimasukan tidak benar diperbolehkan melapor ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti dengan membawa bukti-buktinya.

“Non ASN di OPD masing-masing mengawasi langsung pendataan ini, jadi boleh kalau ada yang dimanipulasi laporkan saja ke kami,” katanya.

Agung menuturkan, tahapan selanjutnya terkait sanggah, perbaikan dan lain-lain masih menunggu informasi dari BKN.
“Sekarang masih uji publik atau pengumuman nama-nama. Verifikasi dilakukan sebelum pra finalisasi, dan nanti sebelum finalisasi juga diverifikasi dulu,” katanya.

Agung Miftah menyebutkan, dasar pendataan tenaga honorer adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.

“Jadi pendataan melalui aplikasi BKN dan tenaga non ASN perlu didaftarkan dulu oleh admin instansi dalam hal ini BKPSDM,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun mengatakan, pendataan tenaga honorer ini bukan untuk dilakukan pengangkatan ASN.

“Pendataan aja, bukan untuk diangkat sebagai ASN,” kata Ritadi. (harir)

Pos terkait