Trending

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan

CILEGON, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani. Berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan seperti rokok tanpa pita cukai, narkotika, minuman teh gelas, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan secara dibakar dan diblender untuk narkotika. Pejabat Forkopimda Kota Cilegon juga turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Cilegon, Kamis (6/10/2022).

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ada 74.300 bungkus rokok merek Natano Bold, 150 dus Teh Gelas, 2 unit handphone, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0.59 gram, narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 304.3056 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah timbangan, dan 3 buah pakaian.

Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9 perkara tindak pidana yang telah memunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah periode Agustus hingga September 2022.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang telah memeroleh kekuatan hukum tetap sehingga perlu segera dilaksanakan pemusnahan.

“Hari ini kita memusnahkan ada sabu-sabu, ada tembakau gorila, kemudian handphone dan pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut,” kata Ineke kepada awak media.

Ineke menuturkan, rokok yang dimusnahkan tanpa pita cukai, karena itu pihaknya berharap dengan adanya pemusnahan ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat atau efek jera dari pelaku perdagangan ilegal. “Kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu juga merugikan perekonomian keuangan negara,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button