5 Hal yang Sebenarnya Tidak Membatalkan Wudhu

wudhu
5 hal yang ternyata tidak membatalkan wudhu. (Foto: Plantpool images/pexels.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Wudhu adalah kegiatan membersihkan diri atau thoharoh yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum mendirikan sholat.

Wudhu juga merupakan sarana untuk menghapus dosa-dosa.

Adab wudhu dimulai dari berniat dalam hati, membaca “Bismillah”, membasuh kedua tangan, berkumur dan membersihkan hidung, membasuh muka, membasuh kedua tangan, membasuh kepala dan telinga, dan diakhiri dengan membasuh kaki dan menyela jemari kaki.

Bacaan Lainnya

Ketika tidak ada air untuk melakukan wudhu, maka wudhu bisa diganti dengan melakukan tayamum.

Seseorang tidak sah sholatnya apabila tidak wudhu terlebih dulu.

Namun, ada beberapa hal yang ternyata tidak membatalkan wudhu.

Berikut adalah 5 hal yang tidak membatalkan wudhu yang bantenraya.co.id rangkum dari situs konsultasisyariah.com:

1. Makan dan Minum

Diantaranya hadis dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Apakah saya harus berwudhu karena makan daging kambing?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن شئت فتوضأ، وإن شئت فلا تتوضأ

“Kalau kamu mau, boleh wudhu, boleh juga tidak wudhu.”

Kemudian dia bertanya lagi,

“Apakah saya harus berwudhu karena makan daging onta?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

“Ya, berwudhulah karena makan daging onta.” (HR. Ahmad no. 21358, Muslim no. 828)

Selain daging onta, makanan lainnya seperti buah-buahan, atau makanan lain yang dimakan tanpa dimasak, tidak membatalkan wudhu.

Karena hukum asal bukan pembatal wudhu, kecuali ada dalil bahwa itu membatalkan wudhu.

Dan dalam hal ini minuman dan merokok juga tidaklah membatalkan wudhu.

2. Menyentuh Lawan Jenis

Mungkin sewaktu kecil, sangat populer kalau menyentuh lawan jenis dengan sengaja atau tidak sengaja akan membatalkan wudhu.

Namun, ternyata pendapat terkuat dari dalil-dalil yang ada adalah hal tersebut tidak membatalkan wudhu.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita, “Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu.” (HR. Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)

Hadist tersebut menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.

Dan menyentuh lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu, entah itu mahrom atau bukan mahrom, entah itu dengan syahwat ataupun tidak.

Kecuali apabila sampai mengeluarkan air mani dan madhi, maka batal wudhunya.

3. Menginjak Tanah

Sebagian orang setelah berwudhu merasa kalau tanah dapat membatalkan wudhunya.

Bahkan sampai ada yang berjalan sambil berjinjit ketika tidak mendapatkan ada alas kaki untuk berjalan di atas tanah.

Padahal, menyentuh atau menginjak tanah setelah berwudhu, sama sekali tidak membatalkan wudhu.

Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa menginjak atau menyentuh tanah adalah pembatal wudhu.

Namun ketika kaki kotor atau ada bagian tubuh lain yang terkena tanah, maka tetap dianjurkan untuk dibersihkan tanpa harus mengulang wudhu.

Karena hal tersebut untuk menjaga kebersihan seorang muslim sebelum beribadah.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ

“Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan.” (HR. Muslim no.91)

4. Terkena Darah Hewan Kurban

Ketika menyembelih hewan kurban, terkadang darahnya mengenai baju atau tubuh.

Namun, meski darah yang memancar dari hewan sembelihan itu najis, itu tidaklah membatalkan wudhu.

Karena sekedar terkena najis, bukan termasuk pembatal wudhu.

Yang wajib baginya hanya membasuh bagian tubuh atau pakaian yang terkena darah, tanpa harus mengulangi wudhu.

Dalam fatawa Lajnah Daimah dijelaskan:

لا ينتقض الوضوء بغسل النجاسة على بدن المتوضئ أو غيره

“Wudhu tidaklah batal karena mencuci barang najis. Baik yang menempel pada badan orang yang berwudhu itu sendiri maupun pada orang lain.” (Majalah al Buhust al Islamiyah 22/62)

5. Gusi Berdarah

Gusi berdarah ternyata tidak membatalkan wudhu.

Diantara dalil tegas hal ini adalah keterangan yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dalam shahihnya secara muallaq:

وَبَزَقَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى دَمًا فَمَضَى فِي صَلاَتِهِ

“Ibnu Abi Aufa pernah meludahkan darah dan beliau tetap melanjutkan shalatnya.” (Shahih Bukhari, 1:46).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menilai, sanad hadis tersebut shahih.

Banyak sahabat Nabi yang terluka ketika berperang dan mereka shalat sementara luka mereka terkadang mengucurkan darah.

Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan peperangan Dzatur Riqa’. Dan ada seorang sahabat yang terkena panah (ketika shalat), dan darahnya keluar. Namun dia tetap lanjutkan rukuk dan sujudnya serta menyelesaikan shalatnya.” (HR. Bukhari)

Riwayat inilah yang menjadi acuan para ulama untuk menyatakan bahwa keluar darah tidak membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan shalat.

Syaikh Shalih ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum keluar darah setelah wudhu, dan jawaban beliau:

“Keluar darah dari mulut setelah wudhu, tidak membatalkan wudhu. Bahkan jika keluar darah dari selain mulut, keluar banyak atau sedikit, tidak batal wudhunya, kecuali jika darah itu keluar dari dua jalan depan (qubul) atau belakang (dubur), karena semacam ini bisa membatalkan wudhu.”

Itulah penjelasan tentang 5 hal yang sebenarnya tidak membatalkan wudhu, Allahu a’lam.***

Pos terkait