573 Bacaleg Kota Serang Dinyatakan BMS

573 bacaleg kota Serang dinyatakan BMS
Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang M. Fahmi Musyafa. (Dok Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 573 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.

573 Bacaleg dinyatakan BMS, karena dokumennya belum lengkap atau kekurangan dokumen.

573 Bacaleg BMS itu terungkap melalui hasil verifikasi administrasi (vermin) KPU Kota Serang yang dilakukan pada 23 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Disentil Walikota Syafrudin Soal Membeda-bedakan Pelayanan, Direktur RSUD Kota Serang: Di depan Mata para SDM itu adalah Sama

Alhasil, 573 Bacaleg harus melakukan perbaikan dokumen hingga batas yang ditentukan KPU Kota Serang.

Kordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, berdasarkan hasil vermin KPU Kota Serang terhadap 695 Bacaleg, yang memenuhi syarat (MS) hanya 122 orang.

“Berarti yang masih belum memenuhi syarat atau perlu perbaikan-perbaikan dokumen-dokumen sebanyak 573 orang,” ujar M. Fahmi Musyafa, kepada Bantenraya.co.id, Senin 26 Juni 2023.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 508.278 Pemilih

M. Fahmi Musyafa menjelaskan, 573 Bacaleg yang dinyatakan BMS, karena dokumennya belum lengkap atau kekurangan dokumen.

Kekurangan dokumen yang harus diperbaiki oleh 573 Bacaleg diantaranya, surat keterangan tidak pernah dipidana oleh pengadilan, dan tidak mengupload kartu tanda anggota (KTA), tidak mengupload ijazah.

“Jadi dokumen 573 Bacaleg itu harus diperbaiki, sama surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Itu masih banyak bacaleg dari hampir seluruh partai politik itu belum mengupload, karena ketika pendaftaran kemarin banyak yang masih pakai screenshot dicek DPT online,” jelas dia.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Temukan Ijazah Bacaleg Belum Legalisir Saat Vermin Sementara

Dari 573 Bacaleg, M. Fahmi Musyafa tidak menyebutkan rincian jumlah jenis kelamin dan partai politiknya.

“Kita nggak ada rinciannya, tapi kira-kira dari seluruh partai politik itu ada. Kebanyakan partai-partai baru. Kalau partai-partai yang sudah memiliki kursi relatif mereka rapi. Hanya beberapa. Hanya satu sampai dua,” beber dia.

M. Fahmi Musyafa menuturkan, 573 Bacaleg harus melakukan perbaikan dokumen hingga batas yang ditentukan KPU Kota Serang.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Temukan 19 Bacaleg Alami Psikopat Ringan dan Berat

“Sesuai tahapan kita berikan waktu mulai hari ini 26 Juni sampai dengan 9 Juli itu masa perbaikan dokumen bacaleg,” tuturnya.

Perbaikan dokumen Bacaleg dilakukan selama dua pekan terhitung dari tanggal 26 Juni 2023.

“Jadi selama 14 hari kita menunggu dari partai politik datang ke KPU kota Serang,” kata M. Fahmi Musyafa.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Temukan Ijazah Bacaleg Belum Legalisir Saat Vermin Sementara

M. Fahmi Musyafa menerangkan, teknis perbaikan dokumen 573 Bacaleg yang terdaftar di 18 partai politik (parpol) terlebih, parpol harus meng-upload kekurangan berkas syarat Bacaleg melalui aplikasi Silon.

Setelah diunggah ke silon kemudian mereka datang ke KPU kota Serang. Berkas fisiknya itu yang dibawa model B. Pengajuan perbaikan bakal calon sama surat persetujuan dari DPP.

“Teknisnya hampir sama dengan pengajuan yang pertama. Selama 14 hari KPU menunggu. Nanti yang datang ketua, sekretaris, bendahara, dan LO partai politik dengan membawa dokumen-dokumen itu. Dengan catatan setelah mereka melakukan perbaikan di silon. Kalau silonnya sudah diperbaiki boleh mereka datang ke sini dengan membawa dokumen-dokumen yang tadi disebutkan,” terangnya.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Temukan Data Bacaleg Ganda

Bila perbaikan dokumen 573 Bacaleg melebihi batas yang ditentukan, maka ratusan Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Misalnya dari salah satu partai dia mencalonkan 45 bacaleg. 100 persen. Dari 45 bacaleg ini ada satu orang yang tidak lengkap berkasnya, maka satu orang itu yang akan TMS,” jelas M. Fahmi Musyafa. ***

Pos terkait