BANTENRAYA.CO.ID – Hamparan sampah mengambang di Sungai Cibanten, persisnya di Jembatan Kidemang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu 17 September 2023.
Hamparan sampah liar itu diduga akibat warga yang membuang sampah secara sembarangan di hulu Sungai Cibanten.
Imbasnya, hamparan sampah itu mencemari sungai dan menimbulkan bau menyengat di lingkungan sekitar.
Menanggapi hamparan sampah itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang angkat bicara.
BACA JUGA : Sungai Cibanten Kota Serang Jadi Sungai Sampah
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Serang Ilham mengatakan, hamparan sampah di Sungai Cibanten bukan hanya kewenangan instansinya saja.
“Itu ranahnya BBWSC3 (Balai Besar Waduk Sungai Cidanau Ciujung Cidurian). Jadi untuk pengangkutan sampahnya kewenangan mereka,” ujar Ilham, kepada Bantenraya.co.id, 17 September 2023.
DLH Kota Serang harus berkoordinasi dengan BBWSC3 terlebih dahulu, karena Sungai Cibanten kewenangan balai.
BACA JUGA : Hasil Liga Seri A Italia, Inter Milan Vs AC Milan: Pimpin Klasemen, Rekor Clean Sheet Nerazzurri Rontok
“Pengangkutan sampahnya kita harus koordinasi dulu dengan BBWSC3, karena sungainya kewenangan mereka,” jelas dia.
DLH Kota Serang rencananya akan berkoordinasi dengan BBWSC3 secepatnya.
“Nah ini besok kami mau suratin. Cuman selama ini pengalaman saya sewaktu banjir bandang di Widya Asri BBWSC3 rade gati (rada susah-red). BBWSC3 meh kan udah disurati oleh Pak Wali, tapi gak ada tindaklanjut,” ungkapnya.
DLH Kota Serang, kata Ilham belum memiliki sarana prasarana (sarpras) untuk mengeruk sampah di sungai.
BACA JUGA : 4 Jalur Khusus di Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Persaingannya Tidak Ketat
“Mengenai sarpras bekonya itu kan harus beko leher panjang, sedangkan Kota Serang belum punya. Jadi itu mah harus bareng-bareng BBWSC3, DPUPR Kota Serang, dan DLH Kota Serang. Kalau untuk armada dam truknya DLH siap,” jelas Ilham.
Terkait keluhan warga yang mengeluhkan bau sampah yang menyengat, rencananya DLH Kota Serang akan observasi ke lapangan.
“Ya besok kami observasi lapangan. Saya sudah menginstruksikan melalui Pak Kasi. Cuman adapun kewenangannya kalau pun observasi kalau BBWSC3 nya gak koperatif mah bingung kaminya. Pegel dewek (capek sendiri-red). Karena ini bukan kewenangan satu instansi saja. Ada BBWSC3, DPUPR, dan DLH. Khawatir kami bertindak nanti disalahkan, meskipun itu ranahnya ada di Kota Serang,” terang dia. *