BANTENRAYA.CO.ID – Petugas gabungan dari berbagai unsur menertibkan alat peraga kampanye atau APK liar di Kota Serang pada Kamis, 21 September 2023.
Petugas Gabungan yang menertibkan APK itu terdiri dari Bawaslu Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, Bapenda Kota Serang, dan Polres Serang Kota.
Penertiban APK ini dilakukan berdasarkan pertama Perda Nomor 10 Tahun Tahun 2010 pasal 32 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3).
Kedua pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Ketiga surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023.
Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, penertiban APK dilakukan oleh dua tim secara serentak di 10 titik di Kota Serang.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung MPP di Puspemkab Serang Baru 50 Persen
“Yang hari ini kita tertibkan itu di 10 titik. Tim dua ini. Itu lima titik. Tim pertama juga lima ruas jalan. Itu dilakukan penertiban,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada awak media, termasuk Banten Raya.
Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, target penertiban APK pada hari ini sekitar 3.800 APK.
Kata dia, rekap jumlah APK hasil penertiban mencapai ratusan.
“Total ada 345 APK yang ditertibkan hari ini. Terdiri dari 313 banner, 1 billboard, 22 spanduk, 2 stiker, dan 7 poster,” sebutnya.
“APK itu berasal dari bacaleg, calon DPD RI, bacapres, bakal calon gubernur-wakil gubernur, dan bakal calon walikota-wakil walikota,” imbuh Fierly Murdlyat Mabrurri.
BACA JUGA:Helldy Agustian Unggah Foto Instagram dengan 3 Tokoh di Cilegon, Calon Pendamping di Pilkada 2024?
Terkait ada APK yang masih bertebaran di ruas jalan, Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Serang Kota, Kajari Serang, dan Pemkot Serang.
“Jadi yang kita turunkan hari ini Pemerintah Kota Serang dalam hal ini Bapenda. Jadi kalau kita lihat komposisi tim yang turun hari ini itu Satpol PP, Bawaslu, Polres Serang Kota, dan Bapenda Kota Serang,” ucap Fierly Murdlyat Mabrurri.
Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, Bapenda Kota Serang dilibatkan karena Bapenda Kota Serang yang memiliki data jumlah reklame media luar ruang yang berizin dan membayar pajak.
“Karena mereka sudah berizin dan membayar pajak, itu mereka terikat kontrak kerja dengan pemerintah kota. Ada kontribusi pajak yang mereka hasilkan,” jelas dia.
Meski reklame APK berizin, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya akan menyurati partai politik (parpol) secara personal.
BACA JUGA:Jalan Kubang Lampit – Tengkurak di Perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang Rusak
“Jadi ada dua metode bertindak kita. Bagi yang sudah berizin dan membayar pajak kita suratin. Bagi yang tidak sama sekali itu kita tertibkan hari ini,” katanya.
“Nanti bagi yang seperti-seperti itu kita akan surati secara personal. Memang kira-kira anda berbayar, anda memiliki izin, tapi mohon dipatuhi peraturan perundang-undangan tunggu tanggal 28 November. Kira-kira begitu bunyi suratnya,” sambung Fierly Murdlyat Mabrurri.
Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku pihaknya telah mengimbau kepada seluruh partai politik terhitung sejak 8 September 2023.
“Jadi sudah kita ingatkan. Jadi penertiban ini nggak sekonyong-konyong, kemudian dilakukan tanpa ada koordinasi dengan teman-teman partai. Tanggal 8 September kita sudah bersurat,” akunya.
Bawaslu Kota Serang berharap, seluruh peserta pemilu dapat menahan diri hingga pelaksanaan kampanye tanggal 28 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Hasan Basri Optimis Pemerintah Pusat Bangun Jalan Frontage Unyur Kota Serang
Seluruh peserta pemilu diharapkan berkomitmen untuk taat terhadap setiap regulasi tahapan pemilu.
“Oiya. Agar mentaati peraturan. Jangan dipasang di tempat umum. Tunggu tanggal 28 November. Hari pertama kampanye. Yang diperbolehkan sebelum hari H masa kampanye itu hanya dua. Pasal 79 ayat 2,” katanya.
“Pertama itu boleh masang bendera partai politik. Makanya bendera-bendera partai tidak kita tertibkan karena memang boleh,” kata Fierly Murdlyat Mabrurri.
Kedua, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, pertemuan terbatas.
Pertemuan terbatas juga tidak boleh ada unsur ajakan. Jumlah pesertanya 1000 orang.
BACA JUGA:Warga Turus Geruduk RSUD Kota Serang, DPRD Sangat Menyayangkan: Mestinya Tidak Terjadi
Namun satu hari sebelum hari H mereka harus memberitahukan surat ke KPU dan Bawaslu.
“Kemasan dari pertemuan terbatas ini banyak kadang-kadang. Konsolidasi, jalan santai, senam massal, segala macam. Itu kemasan-kemasannya doang. Tapi intinya adalah pertemuan terbatas. Itu kita bolehkah dengan catatan tidak ada ajakan,” beber dia.
APK hasil penertiban, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, didrop di kantor Gakkumdu Kota Serang dibawah kendali Bawaslu Kota Serang.
“Sekarang sore hari dropin barang ke situ nanti Minggu siang kita akan packing dipilah-pilah. Ini partai anu, partai anu,” katanya.
Sebuah hari ada partai, atau relawan partai atau petugas partai yang datang untuk mengambil boleh.
BACA JUGA:Bawaslu Cilegon Segera Copot Alat Peraga Kampanye
Dengan catatan mereka harus menandatangani surat pernyataan perjanjian kira-kira isinya tidak akan memasang kembali dan kedua tidak akan memasang di tempat-tempat yang terlarang.
“Ada lima yang kita tertibkan. Tempat yang menurut pasal 32 itu nggak boleh. Satu yang melintang jalan. Dua pohon. Tiga yang nempel di tiang penerangan jalan umum atau tiang listrik, empat Paso fasum, lima fasos. Ini yang ditertibkan hari ini,” katanya.
“Nanti kalau mereka mau datang ambil boleh tapi tandatangan dulu surat pernyataan. Itu bagi Kamis sudah cukup ada komitmen dari partai tidak memasang di titik yang sama,” pungkas dia. ***