Penjual Bakso, Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Penjual Bakso, nyambi jadi pengedar sabu
DIPERIKSA: Penyidik memeriksa tersangka penyalahgunaan narkoba, Minggu (1 Oktober 2023).

Bantenraya.co.id- FM (22) penjual bakso di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, karena kedapatan berjualan narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 49,82 gram.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, warga di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang itu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Serang, saat tengah melayani pelanggan bakso.

Bacaan Lainnya

“Tersangka kita amankan di tempat kerjanya, saat sedang melayani pembeli bakso,” katanya kepada awak media, Minggu (1 Oktober 2023).

Pulomerak Juara Piala Walikota Cilegon, Kebersamaan Menjadi Kunci

Michael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, FM menyimpan barang bukti narkoba di rumahnya. Dari pengakuan itu, kepolisian melakukan penggeledahan di rumahnya.

“Dari rumah tersangka diamankan barang bukti 13 paket kecil dan 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone,” jelasnya.

Michael mengungkapkan, tersangka dan barang bukti puluhan gram sabu yang ditemukan di dalam kamar pelaku, kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pengembangan.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan,” ungkapnya.

20 Ucapan Hari Batik Nasional 2023 Singkat, Menarik dan Inspiratif, Jadi Caption Medsos pada 2 Oktober

Lebih lanjut, Michael menerangkan, penjual bakso itu mendapatkan puluhan gram sabu, dari seorang bandar berinisial TO warga Tangerang.

“FM ini tidak pernah bertemu dengan TO, mereka melakukan transaksi sistem terputus. Hanya komunikasi melalui telpon,” terangnya.

Michael menambahkan, dari pengakuan FM nekat berjualan sabu karena kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan keuntungan besar. Pendapatannya dari berjualan bakso tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya karena ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak,” tambahnya.

Menjaring Ikan di Kanal Benteng Spelwijk

Michael menegaskan akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

 

Pos terkait