BANTENRAYA.COM – Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten dilaporkan ke Divisi Propam dan Karowassidik Mabes Polri.
Laporan adalah atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan perkara penipuan dengan tersangka Arga Septian Effendi (30), pengusaha tambang di Morowali, Sulawesi Tengah.
Kuasa Hukum Arga Septian Efendy, Ardin Firanata mengatakan kasus ini berawal dari kesepakatan antara Arga Septian Effendi dan Feri, terkait kerjasama penambangan atau Join Operation di daerah Morowali, Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: FAKTA! Mengenal Pesantren Tertua di Ngawi, Nomor 4 Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka
“Dalam perjanjian itu, keduanya sepakat jika Feri selaku pelapor akan melakukan pertambangan pada lokasi di izin usaha pertambangan (IUP) PT Griya Martua Tomorindah (GMT) seluas 3,5 hektae dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Feri,” katanya.
Ardin menjelaskan untuk melaksanakan pekerjaan itu, dalam kesepakatan Feri harus membayar royalti, kompensasi dan deposit sebesar Rp400 juta. Dari nilai itu, Feri baru membayar Rp200 juta.
“Artinya jika kita berbicara tentang hak hukum, pelapor masih memiliki kewajiban hukum kepada klien kami,” jelasnya.
Namun, Ardin mengungkapkan Arga Septian Efendy justru dituding telah melakukan penipuan, dan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Banten denhan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP, dengan bukti transaksi sebesar Rp200 juta.
“Padahal sebenarnya itu adalah kewajiban hukum dari pelapor sebagai DP (down payment) dari Rp 400 juta yang sudah disepakati kliennya dengan pelapor,” ungkapnya
Ardin juga mempertanyakan kasus yang menimpa kliennya itu ditangani oleh Ditreskrimsus, jika merujuk pada pasal yang dilaporkan seharusnya kasus itu ditangani Ditrektorat Kriminal Umum (Ditkrimum).
“Pasal tindak pidana umum (pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP-red) yang seyogyanya ditangani oleh Reskrimum bukan Reskrimsus,” katanya.
BACA JUGA: Peringatan Hari Santri, Walikota Cilegon Minta Ingatkan Soal Komitmen Awal Spirit Melawan Penjajah
Selain pasal, Ardin menjelaskan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten juga tidak memberikan ruang pembelaan, untuk menjelaskan fakta yang sesungguhnya. Pihaknya meminta penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Jefry.
“Saudara Jefry mengetahui peristiwa awal pertemuan antara klien kami dan pelapor yang juga mitra bisnisnya di D’Breeze BSD, Kota Tangerang. Bukan saudara Edi sebagaimana dalam berkas perkara,” jelasnya.
Ardin mengungkapkan tak adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu, pihaknya menduga penyidik Polda Banten tak profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami menduga serta menilai penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Banten sangat tendensius dan tidak memberikan kesempatan yang berimbang kepada klien kami,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tingkatkan Pendapatan, Nelayan di Kabupaten Serang Dapat Bantuan 6 Unit Kapal Perahu
Untuk itu, Ardin menerangkan laporannya ke Mabes Polri yaitu untuk meminta Propam dan Karowassidik melakukan pengawasan terhadap perkara yang menjerat Arga Septian Effendi, yang ditangani oleh Subdit II Ditkrimsus Polda Banten.
“Kemudian melaksanakan koreksi terhadap kegiatan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik Subdit II Ditkrimsus Polda Banten, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang disangkakan,” terangnya.
Selain itu, Ardin meminta agar Karowssidik dapat dilakukan gelar perkara dengan tujuan untuk mengkaji efektifitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya.
BACA JUGA: Viral Fenomena Pohon Tebebuya Menangis di Malang, Warga Setempat Dibuat Gempar
“Untuk itu kami memohon agar Karowassidik menindaklanjuti permohonan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan khusus kepada penyidik Reskrimsus Subdit II Polda Banten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Sebelumnya, Plh Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) DP Ambarita mengatakan kasus tersebut berawal pada Mei 2021 lalu. Ketika itu, korban bernama Feri sedang mencari IUP dan memerintahkan Faizal untuk mengurusnya.
“Faizal ini kemudian bertemu dengan saudara Elang yang mengaku sebagai karyawan Arga (terlapor-red),” katanya.
Ambarita menambahkan Elang kemudian menginformasikan jika Arga sedang mengurus perpanjangan IUP PT Griya Martua Tomorindah (GMT), perusahan tambang yang berlokasi di daerah Kabupaten Morowali.
BACA JUGA: Diduga Cemari Lingkungan, DPRD Kabupaten Serang Tandai dan Panggil PT BSA
“Elang ini mengaku kalau perusahaan PT GMT sedang mengurus perpanjangan IUP,” tambahnya.
Ambarita menjelaskan untuk menindaklanjuti perpanjangan IUP dan kerjasama bisnis tersebut, korban Feri bertemu dengan Arga dan temannya bernama Edi. Pertemuan korban dan pelaku tersebut berlangsung di D’Breeze BSD Tangerang.
“Dalam pertemuan itu, pelaku Arga mengatakan bahwa PT GMT sedang melakukan pengurusan perpanjangan PT GMT dan mengalami kekurangan dana,” jelasnya.
Kemudian, Ambarita mengungkapkan Arga meminta kepada korban agar membantunya menyiapkan dana untuk mengurus perpanjangan IUP apabila ingin terlibat dalam aktivitas usaha pertambangan.
“Korban ini kemudian menyerahkan uang Rp 200 juta,” ungkapnya.
Namun, Ambarita menegaskan meski korban telah menyerahkan uang ratusan juta, korban tak kunjung menerima apapun seperti yang dijanjikan. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.
“Untuk Arga yang menjadi terlapor dalam kasus ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. ***