BANTENRAYA.CO.ID – Tunjangan hari raya atau THR ditunggu oleh sebagian besar masyarakat di bulan Ramadan ini.
THR menjadi modal masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023 dalam 20 hari ke depan.
THR diberikan oleh perusahaan baik perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN kepada masyarakat.
BACA JUGA : THR ASN Terancam Dibayar Setelah Lebaran, Menteri Keuangan Sebut Peraturan Baru
Tidak hanya karyawan perusahaan swasta atau BUMN, PNS pun mendapatkan THR dari pemerintah.
Aturan mengenai THR diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Salah satunya diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA : 5 Rekomendasi Hotel Harga Cuma Rp200 Ribuan di Bali, Cocok untuk Libur Lebaran
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di tahun ini meminta perusahaan untuk mengeluarkan THR lebih cepat terkait dengan dimajukannya libur dan cuti bersama lebaran.
Sebelumnya libur dan cuti bersama lebaran berlaku dari tanggal 21-27 April.
Kemudian kebijakan tersebut direvisi oleh tiga menteri yang disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA : 4 Rekomendasi Hotel Dengan View Laut Terbaik di Anyer, Jadi Asupan Vitamin Sea di Hari Libur
Dari SKB tersebut, cuti bersama ditetapkan pada 19 hingga 25 April 2023.
Adapun besaran THR sendiri tergantung dari masa kerja karyawan atau pekerja.
Jika memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus tapi kurang dari satu tahun, pekerja diberikan THR secara proporsional.
Tetapi untuk yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun diberikan THR 1 bulan gaji.
Meski demikian, pemerintah membolehkan perusahaan untuk memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji jika ada kebijakan dari internal perusahaan.
Berapakah besaran THR untuk bos-bos perusahaan BUMN?
THR direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2016.
Disebutkan bahwa THR merupakan salah satu tunjangan anggota Direksi BUMN. THR diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji.
Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Direksi BUMN.
Sedangkan tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas, selain Gaji/Honorarium.
Ini berarti, bagi Direksi BUMN, besaran THR-nya adalah 1 (satu) kali Gaji tidak termasuk tunjangan karena berdasarkan pengertian di atas jelas bahwa gaji terpisah dari tunjangan.
1. PT Telkom Indonesia
Gaji direksi PT Telkom berkisar antara Rp600 juta hingga Rp700 juta per bulan ke atas.
Artinya, jika THR merupakan satu kali gaji, maka THR direksi PT Telkom mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta.
2. PT Pertamina
Pada 2020 lalu, ketika Pertamina terdampak pandemi Covid-19 kompensasi direksi dan komisaris ditetapkan sebesar USD 38,89 juta atau sekitar Rp565,06 miliar dengan kurs Rp14.529.
Direksi mendapatkan USD 27,83 juta atau Rp 404,31 miliar, sedangkan komisaris memperoleh USD 11,06 juta atau Rp160,75 miliar.
Gaji di atas dihitung per tahun.
Pada tahun tersebut, Pertamina memiliki enam jajaran direksi termasuk direktur utamanya.
Apabila gaji mereka dianggap rata, direktur utama diperkirakan memperoleh Rp67,38 miliar per tahun atau Rp5,61 miliar per bulan.
Nilai tersebut belum memperhitungkan jabatan lain seperti vice president dan senior vice president.
Artinya jika nilai THR 1 kali gaji maka THR direksi mencapai Rp5,61 miliar.
3. PT Bank Mandiri
Untuk direksi perusahaan, Bank Mandiri menggelontorkan Rp 214,79 miliar untuk gaji dan tunjangan tahun 2021 lalu, ditambah Rp 313,38 miliar dalam bentuk bonus lainnya (tantiem).
Sementara itu Dewan Komisaris Bank Mandiri memperoleh gaji dan tunjangan sebesar Rp 73,44 miliar tahun lalu, ditambah tantiem sebesar Rp 110,81 miliar.
Pada tahun 2021 Bank Mandiri tercatat memiliki 10 komisaris dan 12 direktur.
Artinya total penghasilan rata-rata komisaris Bank Mandiri per bulan mencapai Rp 1,53 miliar, sedangkan secara rerata direktur perusahaan mampu mengantongi penghasilan per bulan senilai Rp 3,67 miliar.
Artinya jika 1 gaji direktur Rp3,67 miliar maka besaran THR 1 kali gaji adalah Rp3,67 miliar. ***