Andra Dorong DOB ke Pusat

Andra Dorong DOB ke Pusat
BUTUH PEMEKARAN : Anggota Bakor Cilangkahan saat audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni di ruangannya, Senin (22 Juli 2024).

Bantenraya.co.id- DPRD Provinsi Banten berjanji akan kembali mendorong pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Cilangkahan yang ada di Kabupaten Lebak.

Apalagi, DOB Cilangkahan sudah tercatat dalam Amanat Presiden tahun 2014.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, usai menerima rombongan masyarakat yang

Bacaan Lainnya

tergabung dalam Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (PKC), di ruang kerjanya di DPRD Provinsi Banten, Senin (22 Juli 2024).

Kunjungi Majelis Dzikir di Lebak, PWI Banten Perkokoh Silaturahmi dengan Ulama

Andra menjelaskan, masyarakat menyampaikan kembali aspirasi tentang perlunya pemekaran Cilangkahan menjadi daerah baru, lepas dari Kabupaten Lebak.

Karena itu, ujar Andra, DPRD Provinsi Banten akan kembali mendorong aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. “Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat,” jelas Andra.

Andra mengatakan, pemekaran Cilangkahan merupakan sebuah kebutuhan bukan karena keinginan.

Terutama untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak.

Orangtua Bayi yang Dibuang di Bojonegara Anak SMP

“Sebab saat ini, jarak antara Cilangkahan dengan pusat kota Lebak di Rangkasbitung terpaut sangat jauh.

Wilayah Lebak juga terlalu luas, sehingga pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak belum maksimal menjangkau ke semuanya.

Untuk itulah, pemekaran wilayah menjadi salah satu solusinya,” ungkap Andra.

Luasnya wilayah Lebak kemudian membuat banyak sektor di wilayah ini, terutama di daerah sekitar Cilangkahan, lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain.

Wali Kota Cilegon Helldy Hadiri Peresmian Maskot dan Jingle Pilkada Cilegon 2024

Indeks Pembangunan Manusia atau IPM, misalnya, tertinggal dibandingkan dengan daerah lain.

Belum lagi soal infrastruktur, ekonomi, dan lain sebagainya. Untuk itu Andra sependapat diperlukan adanya pemekaran wilayah.

“Pemekaran (wilayah) ini dalam rangka mengejar ketertinggalan itu. Mendekatkan pelayanan pemerintah kepada publik,” ujarnya.

Apalagi, secara kajian dan administrasi, usulan pemekaran Cilangkahan sudah memenuhi syarat formal.

Cagar Budaya Makam Belanda Kerkhoff di Banten Lama Kota Serang

Bahkan, saat itu prosesnya sudah sampai pada tahap pembuatan rancangan undang-undang pemekaran Cilangkahan.

Andra berjanji akan menyampaikan aspirasi dari Bakor DOB Cilangkahan ini melalui perwakilan anggota DPR RI dapil Banten. Sebab DOB Cilangkahan sudah tertulis dalam Amanat Presiden.

“Kami sepakat dan kami akan suarakan (kembali), karena memang dari sisi kajian, dari sisi adminsitrasi, dan dari

tahapan-tahapan itu sudah sampai ke rancangan undang-undang,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Jembatan Aria Wangsakara Kota Serang Dipenuhi PKL

Sekretaris I Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Agus Kenken mengatakan, aspirasi untuk memekarkan Cilangkahan bukan untuk gagah-gagahan, melainkan sebuah kebutuhan.

Sebab rentang jarak dari ibukota Kabupaten Lebak, di Rangkasbitung, sampai ke Cilangkahan diperkirakan mencapai 200 kiloemeter (KM).

Karena itu, masyarakat di wilayah ini dan sekitarnya kesusahan mendapatkan akses pelayanan publik.

Inilah yang seharusnya bisa menjadi titik konsentrasi dan perhatian pemerintah ketika berbicara tentang pemekaran Cilangkahan.

Pemprov Banten Gandeng APH Percepat Lacak Mobil Dinas

“Ini harus jadi perhatian betul pemerintah supaya masyarakat betul-betul merasakan hadirnya negara di sana,” katanya.

Agus mengatakan, meski saat ini pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran wilayah dan tidak tahu kapan akan dicabut,

namun menurutnya aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran Cilangkahan ini harus tetap disuarakan. Pada saat diajukan, kata Agus,

pengajuan Cilangkahan sebagai daerah baru bersama dengan dua daerah lainnya yaitu Caringin dan Cibaliung,

Total Aset Mencari Rp25,5 M, 211 Kendaraan Dinas Pemprov Raib

sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan,

penghapusan, dan penggabungan daerah, yang merupakan penjelasan atas Undang-undang nomor 32 tahun 2009.

Pada tahun 2014 bahkan ada 22 usulan daerah yang masuk ke dalam Amanat Presiden.

Isi Amanat Presiden itu singkatnya adalah, Presiden meminta DPR RI membahas dan mengesahkan rancangan Undang-undang pemekaran ke-22 daerah ini.

Huruf N dan I Dari Katuran Rawuh Malih Ning Kota Serang Rusak

Selain itu, pada tahun 2010 DPRD Provinsi Banten juga sudah menyetujui pemekaran Cilangkahan, penetapan ibukota Cilangkahan,

hingga alokasi dana perimbangan apabila daerah ini dimekarkan.

Persetujuan DPRD Provinsi Banten ini menjadi legal standing dari harapan terwujudnya Cilangkahan. (tohir)

Pos terkait