Modal Awal Dana Kampanye Paslon Gubernur Cuma Rp1 Juta

Modal Awal Dana Kampanye Paslon Gubernur Cuma Rp1 Juta
Modal Awal Dana Kampanye Paslon Gubernur Cuma Rp1 Juta

Bantenraya.co.id – Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten sudah melaporkan dana awal kampanye ke KPU Provinsi Banten.

Paslon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusuma kompak menggelontorkan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta.

Hal tersebut terungkap dari Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten dengan nomor 460/PL.02.5-PU/36/2024 yang sudah diunduh di laman KPU Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Dalam laman tersebut terungkap bahwa berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan laporan awal dana kampanye pasangan calon

KPU Pandeglang Sudah Terima Bilik Suara

gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2024 di KPU Provinsi Banten, keduanya menyampaikan laporan awal dana kampanye pada tanggal 24 September.

Dalam laman tersebut terungkap pula bahwa kedua pasangan calon hanya menyiapkan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta.

Dana tersebut berasal dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, dan dana tersebut belum digunakan dan masih terdapat di kas rekening khusus dana kampanye.

Sementara itu, melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Aktivis Muda Tangsel Deklarasikan Dukungan Untuk Airin-Ade

harta kekayaan Airin Rachmi Diany senilai Rp24,4 miliar. Adapun rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut, tanah dan bangunan Rp21 miliar, harta bergerak lainnya Rp1,5 miliar dan surat berharga Rp1,85 miliar.

Karena tidak memiliki hutang, maka total seluruh harta kekayaan Airin adalah Rp24,4 miliar. Melalui laporan tersebut,

Airin diketahui memiliki 68 aset berupa tanah dan bangunan di Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Sumedang, Kota Cianjur,

Kota Serang, Kota Jakarta Selatan dan Kota Jakarta Barat.

Keluarga Aqila dan Anak Pelaku Diberikan Pendampingan

Dari aset tanah dan bangunan tersebut, 31 di antaranya adalah aset yang Airin dapatkan sendiri. Sedangkan 37 lainnya merupakan hibah tanpa akta.

Adapun aset berupa properti itu dimiliki Airin dengan luas yang beragam.

Adapun Ade Sumardi yang merupakan pasangan Airin, merupakan pejabat yang rutin menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Terbaru tanggal 28 Maret 2024 untuk periode 2023, Ade Sumardi memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,5 miliar.

Nelayan Domas Kabupaten Serang Musim Kerang Bulu

Namun karena memiliki hutang Rp216 juta, maka harta kekayaan Ade Sumardi sebanyak Rp1,2 miliar.

Ade Sumardi juga memiliki asset tak bergerak yang tersebar di Kabupaten Lebak, dan memiliki empat unit mobil disektor alat transportasi dan mesin.

Sedangkan pasangan calon Gubernur Banten Andra Soni memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang berada di Tangerang, Serang dan Lebak yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp2,8 miliar.

Kemudian, Andra melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa Honda Brio tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp105 juta. Lalu, kas dan setara kas Rp95 juta. Sehingga total hartanya Rp3.099.650.000.

Arief R Wismansyah Turun Gunung Menangkan Andra-Dimyati

Namun, Andra Soni tercatat memiliki utang sebesar Rp500 juta, sehingga total hartanya dikurangi utang menjadi Rp2.599.650.000.

Menariknya, jumlah total harta kekayaan Andra Soni tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pelaporan pada 22 Februari 2023.

Dalam laporan periodik untuk tahun 2022 tersebut, dia memiliki total harta kekayaan Rp1.309.920.003.

Sedangkan harta kekayaan Dimyati Natakusuma yang juga dilansir dari laman LHKPN KPK tahun 2023 sebesar Rp15,69 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 sebesar Rp13,9 miliar.

Honorer Pemprov Banten Waswas

Pada bagian lain, Komisioner KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menyampaikan, kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten

sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) tepat waktu, dan sudah diumumkan oleh KPU Provinsi Banten pada tanggal 28 September.

Kemudian, peserta Pilkada Banten akan mempersiapkan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) sampai 28 Oktober,

selanjutnya pasangan calon akan memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), yang merupakan rangkuman dari

Seekor Badak Jawa Kembali Lahir di TNUK

laporan LADK dan LPPDK. “Untuk laporan LPPDK dilakukan satu hari setelah kampanye selesai,” ujarnya, kemarin.

Terkait dengan peruntukan dana kampanye, Oha sapaan akrab Akhmad Subagja menyampaikan bahwa dana kampanye untuk semua jenis kegiatan kampanye,

seperti rapat umum, pertemuan tertutup, pertemuan tatap muka, dialog dan pemasangan kampanye di media.

“Semua kegiatan kampanye membutuhkan anggaran, dan semua kegiatan tersebut dilaporkan oleh masing-masing tim pasangan calon,” ungkapnya.

8 Tahun Balita di Desa Medong Idap Gizi Buruk

Sedangkan sumber dana kampanye, lanjut Oha, berasal partai politik pengusung atau pengusul, dari pasangan calon sendiri, sumbangan pihak lain atau dari pihak orang per orang seperti saudara dan tetangga.

“Sumbangan yang tidak boleh diterima oleh pasangan palon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari pemerintah, dana dari luar negeri dan BUMD serta BUMN,” tegasnya.

MAKSIMAL RP200 MILIAR
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membatasi dana kampanye paslon bupati dan wakil bupati Pandeglang pada Pilkada 2024 maksimal Rp200 miliar.

“Iya, dana kampanye dibatasi maksimal Rp 200 miliar setiap paslon,” kata Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah, Senin (30 September 2024).

Langgar Aturan Perusahaan, 52 Orang di PHK

Nunung mengingatkan, paslon dan tim tidak melebihi anggaran kampanye Pilkada. Hal itu sesuai Keputusan KPU tahun 2024 mengenai pembatasan dana kampanye paslon.

“Tidak boleh melebihi, karena sudah ada batasan sesuai PKPU. Semoga tim paslon teliti dalam penggunaan dana kampanye dan tertib dalam pengelolaannya,” pesannya.

Kata Nunung, dana kampanye keempat paslon dapat menggunakan dana kampanye sesuai peraturan.

Sebab, dana kampanye setiap paslon dilaporkan dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) milik KPU.

Stand Up Comedy Sentil Pejabat Banten

“Setiap penggunaan dana kampanye paslon kan dilaporkan di Sikadeka. Jadi Sikadeka ini semacam buku saldo dana kampanya paslon,” terangnya.

Masih kata Nunung, dana kampanye paslon digunakan untuk melakukan kampanye kepada pemilih atau masyarakat.

Tahapan kampanye Pilkada sudah dimulai sejak Rabu 25 September, hingga Sabtu 23 November 2024.

“Dana kampanye itu terbagi dalam kegiatan, seperti pertemuan tatap muka, bahan kampanye, rapat umum, media sosial, kegiatan pengobatan untuk warga, jalan sehat, dan lainnya,” ujarnya.

Pelayanan Kesehatan di Kepulauan Jadi Fokus Andika

Nunung menjelaskan, keempat paslon sudah melaporkan saldo awal dana kampanye Pilkada sejak 24 September 2024 di aplikasi Sikadeka

Dana yang dilaporkan, bervariatif, yakni paslon nomor urut 1 Fitron-Diana mencapai Rp500 juta, nomor urut 2 Dewi-Iing Rp5 juta, paslon nomor

urut 3 Uday Suhada-Pujiyanto Rp5 juta, dan nomor urut 3 Aap Aptadi-Ratu Anita Rp1 juta.

“Semua LO (liaison officer) keempat paslon sudah melaporkan dana kampanye, dan pengeluarannya pun dilaporkan,” jelasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam menuturkan, untuk laporan dana kampanye keempat paslon sudah disampaikan sejak 24 September.

“Dari data yang kami terima laporan awal dana kampanye setiap paslon yang diberikan memang bervariatif,” tuturnya. (satibi/yanadi)

Pos terkait