BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon sudah menerima 5 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Cilegon 2024.
Laporan tersebut diterima dari sebelum masa penetapan hingga penetapan pasangan calon (Paslon).
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima 5 laporan dugaan terkait pelanggaran Pilkada.
“Selama ini dari sebelum sampai masa setelah penetapan sudah ada 5 laporan pelanggaran dari Pilkada Kota Cilegon yang datang dan melapor ke Bawaslu,” kata Alam kepada Banten Raya, Kamis.
Rumah Pabrik Narkoba Dikendalikan Satu Keluarga
Alam menyampaikan, jumlah laporan pelanggaran Pilkada tersebut mengenai dugaan pelanggaran dari netralitas ASN hingga politik uang.
“Dari jumlah pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu itu terkait dugaan pelanggaran netralitas dari ASN dan politik uang. Hari ini ada yang melapor 2 pelanggaran,” sambungnya.
Bawaslu turut serta mengawasi jalannya kampanye pada Pilkada 2024 yang dilakukan oleh para paslon dan pendukungnya di lapangan.
“Setelah kampanye sudah berlangsung, Bawaslu turut serta mengikuti dan mengawasi paslon dan pendukungnya di lapangan.
Tanya Persiapan Pilkada, Pj Walikota Serang Sambangi KPU Kota Serang
Mengawasi di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun kota,” ucapnya.
Alam mengungkapkan, dari setiap laporan pelanggaran Pilkada yang masuk akan ditinjau terlebih dahulu oleh Bawaslu.
“Setelah ada laporan masuk, kami menindaklanjuti atau menelusuri kembali laporan tersebut dari apa yang sesuai dari pihak pelapor benar atau tidak,” ungkapnya.
Proses tindaklanjut pelaporan pelanggaran Pilkada tersebut dilakukan dalam kurun waktu maksimal 7 hari.
Kata dia, Bawaslu perlu melakukan pengecekan syarat-syaratnya pelpaorannya terlebih dahulu.
“Pertama tentu kami memastikan dan mengecek syarat formil dan meterilnya sesuai atau tidak.
Kalau syarat itu sudah terpenuhi, baru kita nanti ke tahap selanjutnya.
Semua proses ada dalam kewenangan kami, kami nanti memanggil para terlapor maupun pelapor untuk melakukan klarifikasi,” jelasnya.
Gen Z dan Milenial Penentu Kemenangan
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Helldy Agustian – Alawi Mahmud, Agus Surahmat memastikan tidak ada kaitan ASN yang dilaporkan dugaan tidak netral dengan paslon pilihannya.
Menurutnya, sebagai kepala daerah saat menjabat, Helldy Agustian malah sudah mengedarkan surat agar ASN netral dalam pelaksanaan Pilkada.
Jika ada ajakan dukungan yang disampaikan. Maka hal itu sebenarnya sangkaan saja dan tidak berdasar.
“Bahkan Pak Helldy sudah menyampaikan edaran. ASN harus tetap netral,” katanya, Rabu (2 Oktober 2024).
Al Muktabar Kukuhkan Tabrani Menjadi Pjs Walikota Tangsel
Menurutnya, jika ada sangkaan yang disampaikan tim lawan maka itu tidak benar. Tidak ada dasarnya.
“Tidak ada. Tidak pernah ada kaitan,” ucapnya.
Namun, papar Agus, sebaliknya dugaan kecurangan itu justru ada di kubu lawan. Dimana, ada dugaan pelanggaran pembagian sembako dan kampanye di masjid.
“Untuk sembako kami sudah laporkan sedang berposes. Bahkan saat pembagian di lokasi memang ada paslonnya.
KPU Banten Tetapkan Calon Gubernur Banten Dua Pasangan
Termasuk juga kampanye di rumah ibadah hari ini (kemarin-red) sore nanti akan saya laporkan,” ujarnya.
Wakil Ketua Tim Advokasi Robin-Fajar, Irvan mengaku sudah melaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon terhadap seorang lurah, camat dan sejumlah ASN yang mencoba tidak netral dalam Pilkada Cilegon 2024.
Kata dia, pihaknya sedang menyiapkan para saksi untuk memberikan keterangan di Bawaslu Kota Cilegon.
“Untuk laporan ASN berikutnya masih mempersiapkan saksi-saksi, karena beberapa saksi ada yang tidak berani untuk memberikan kesaksian,” pungkas. (Uri)