Buruh Minta Naik 10 Persen

Buruh Minta Naik 10 Persen
foto ilustrasi buruh.

BANTENRAYA.CO.ID – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota 2025 sudah dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cilegon.

Dalam tuntutannya buruh meminta agar kenaikan UMK tersebut bisa sebesar 10 persen atau menjadi Rp5.296.612,36 dari sebelumnya pada 2024 sebesar Rp4.815.102,80.

Kenaikan tersebut didasarkan dari penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama 2023 dan 2024.

Bacaan Lainnya

Termasuk juga kenaikan harga kebutuhan yang tinggi menjadi dasar tuntutan kenaikan 10 persen tersebut.

Jalan Berlubang di Alun-alun Barat Kota Serang

Diketahui, UMK Kota Cilegon merupakan salah satu yang tertinggi di Banten pada tahun 2024, yakni sebesar Rp4.815.102,80 atau 3,39 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4,65 juta.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon Safrudin menjelaskan, inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5 persen sedangkan

pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen, sehingga kalau digabungkan menjadi 7,7 persen dan dibulatkan menjadi 8 persen atau digenapkan menjadi 10 persen.

“Kami menuntut agar UMK 2025 bisa naik untuk kesejahteraan buruh sebesar 8 sampai 10 persen dari UMK 2024,” katanya, Rabu (23 Oktober 2024).

Carly Van Houten Gebrak Kota Serang Saat Konser Banten Maju

Safrudin mengatakan, angka kenaikan tersebut sangat realistis di tengah berbagai kenaikan kebutuhan yang sekarang ada.

“Ini sudah sangat sesuai dengan kebutuhan yang ada, sehingga kami berharap pemerintah dan Depeko bisa realistis melihatnya,” ujarnya.

Misalnya, papar Safrudin harga beras sekarang per 25 kilogram (Kg) sudah mencapai Rp320 ribu,

dimana sebelumnya pada 2023 lalu masih berkisar Rp270 ribu per 25 kilonya. Lalu harga bawang dulu masih Rp25 per kilo sekarang sudah sangat tinggi mencapai Rp40 ribu per kilo.

Istri Kepala OPD Digembleng Antikorupsi

“Saya di dewan pengupahan ini bagian pengupahannya. Saya setiap bulan survei ke pasar-pasar tradisional dan modern.

Itu harga semuanya sangat tinggi. Bahkan harga kopi saja itu naik setiap bulan.

Ini kami belum bicara sandang yah, baru kebutuhan pangan. Belum kebutuhan lain listrik dan bahan bakar lainnya yang selalu kebijakannya juga naik,” jelasnya.

Safrudin menegaskan, sesuai dengan arahan pusat, pihaknya akan terus memperjuangkan angka 10 persen tersebut.

Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana Tawarkan 1.000 Beasiswa dan Kuota Tenaga Kerja Disabilitas di Perusahaan Swasta

Bahkan, sekarang sudah melakukan konsolidasi untuk melakukan demonstrasi hingga tingkat pusat.

“Kami akan menolak jika tidak sampai 8 sampai 10 perseb kenaikannya. Kami sudab siap untuk turun ke jalan dan memperjuangkan kenaikan tersebut,” ujarnya.

Ketua Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) Sanudin menyatakan, dalam pembahasan UMK 2025 berharap para pakar atau akademisi

memberikan data yang sangat objektif soal kondisi ekonomi, daya beli dan lainnya yang jadi penentu UMK.

Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama Pertama di Indonesia

Hal itu, agar batasan UMK bisa sesuai dengan kebutuhan yang berlaku sekarang.

“Para pakar juga diharapkan objektif dalam memberikan pertimbangan. Semuanya juga harus objektif melihat berdasarkan pendekatan argumentasi dan data,” jelasnya.

Sanudin menyatakan, dalam hal pengambilan keputusan juga tidak boleh ada pihak yang sangat dirugikan.

Misalnya, buruk memaksakan besaran naik signifikan sementara secara ukuran akan memberatkan perusahaan.

Tabrani Minta Siswa SMA Ikut Suskseskan Pilkada

Begitu juga sebaliknya, pengusaha juga jangan sampai tidak berlaku adil dengan memberikan upah minimum padahal kebutuhan sudah sangat tinggi.

“Jangan sampai merugikan dua pihak tapi menyenangkan meski tidak memuaskan. Pertimbangan ekonomi global juga harus dilihat,” jelasnya.

Ia berharap, ada jalan tengah uang bisa diambil dalam rapat Depeko Cilegon, jangan sampai malah ada pihak yang dirugikan baik buruh dan pengusaha.

“Salah satu pihak tidak ngotot setiap tahun naik secara signifikan tapi banyak perusahaan hengkang dan gulung tikar.

Orang Tua Wajib Waspadai Jajanan Anak di Sekolah

Begitu juga jangan sampai buruh hanya menjadi sapi perah dengan upah yang murah adalah perusahaan untung besar,” katanya.

Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana menjelaskan, Depeko Cilegon sudah menyampaikan aspirasinya,

termasuk bagaimana mengenali dan menyesuaikan struktur upah yang sesuai dengan berbagai sektor industri yang ada di Kota Cilegon.

“Sekarang UMK masuk tahapan Rapat Dewan Pengupahan Cilegon yang memformulasikan semua variabel sehingga kita bisa memberikan satu

Dewan Dukung Konfercablub PWI Banten

formulasi terbaik untuk para buruh dengan tetap memberikan kenyamanan bersama dengan para owner, para investor,” ungkapnya.

Nana berharap, dalam pembahasan seluruh stakeholder dapat menjaga kondisifitas terhadap iklim investasi dan kesejahteraan para tenaga kerja di Kota Cilegon.

“Tahapannya ini masuk pada rapat rumusan formulasi dengan menghitung semua variabel dari sisi kesejahteraan UMK.

Beberapa standar yang masih patut layak dan batas untuk para buruh,” ujarnya.

Terbukti Peduli Ekonomi Kreatif, Airin Dapat Dukungan Pengusaha Muda di Banten

Untuk perhitungan UMK tahun 2025, tambah Nana, didasarkan kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel

pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja.

“Dengan melihat tahun sebelumnya, kemampuan perusahaan tentu kemudian tetap memperhatikan kondisi para pekerja buruh dengan

memperhatikan variabel-variabel yang mempengaruhi inflasi,” jelasnya.

Petugas Kebakaran di TPSA Bagendung Yang Terbakar Kota Cilegon Butuh Asupan Susu Beruang

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian menyatakan, sebelum 21 November angka kenaikan sudah harus ditentukan.

Untuk sekarang, pembahasan masih dalam tahap mendengarkan pemaparan dari para akademisi dan pakar ekonomi.

“Baru mendengarkan pandangan para pakar ekonomi dari Untirta. Selanjutnya nanti pemaparan data dari BPS dan juga buruh dan perwakilan pengusaha,” tegasnya.

Faruk menjelaskan, untuk skema penetapan sendiri yakni Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 variabel ini yang dijadikan dasar Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks tertentu.

“Sampai sekarang belum masuk tahapan dengar pendapat dari sirikat pekerja atau serikat buruh dan pekerja. Nantinya itu akan ada usulan datang dari semuanya,” pungkasnya. (uri)

Pos terkait