Dishub Kewalahan Tertibkan Angkot Bodong

Dishub Kewalahan Tertibkan Angkot Bodong
ANGKOT BODONG: Belasan angkot bodong yang berhasil diamankan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten, beberapa waktu.

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten mengaku kewalahan dalam menertibkan angkutan kota (angkot) bodong yang banyak berkeliaran di jalan Serang-Balaraja.

Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo saat dikonfirmasi mengenai banyaknya jumlah angkot dengan trayek Serang-Balaraja mengatakan,

berdasarkan data resmi yang ia miliki, pihaknya mencatat ada 349 angkot dengan trayek Serang-Balaraja.

Bacaan Lainnya

Namun, kata dia, ada sebanyak 400 angkot yang disinyalir tidak resmi dan tidak tercatat.

Biarkan Santri Berkembang Sesuai Kemampuan Masing-masing

“Kita itu yang resmi hanya ada 349 angkot (warna) merah putih trayek Serang-Balaraja.

Tapi, ada sekitar 400 angkot yang tidak resmi yang beroperasi di trayek yang sama.

Itu karena kita sempat melakukan pengecekan, dan banyak dari mereka tidak memiliki surat izin trayek,” kata Tri kepada wartawan, Rabu (6 November 2024).

Tri mengungkapkan, banyaknya jumlah angkot bodong tersebut diduga berasal dari Jakarta yang kemudian dibeli dan beroperasi di Banten.

Kendati demikian, Tri mengaku sedikit kesulitan dalam menertibkan keberadaan angkot-angkot tersebut.

Selama Tiga Bulan Sawah di Carenang Kekeringan

Karena, seringkali para supir saling berkomunikasi saat pihaknya melakukan razia.

Sehingga, saat dilakukan razia, tak banyak ditemukan angkot-angkot yang telah menjadi sasaran untuk ditertibkan.

“Banyaknya ya buangan dari Jakarta. Karena kan saat ini Jakarta sudah ada Jaklingko itu, jadi angkot-angkot yang lama ini banyak dijual kemudian dibeli untuk beroperasi di wilayah kita.

Tapi tidak ngurus izinnya, bahkan seringkali surat-surat kendaraannya pun tidak ada. Kita sempat kandangin berapa belas unit saat melakukan razia, saya minta untuk ditunjukan surat-suratnya.

1,058,000 Surat Suara Pilwalkot Serang dan Pilgub Banten Tiba di Gudang KPU Kota Serang

Banyak yang hanya ada surat-suratnya tapi tidak ada izin trayek. Ada juga yang izinnya ada, tapi surat-suratnya gak ada,” tambahnya.

Tri juga mengatakan, keberadaan angkot-angkot bodong tersebut seringkali sudah mengalami modifikasi untuk mengelabui petugas di lapangan.

Bahkan, beberapa diantaranya ada yang juga dengan sengaja memakai plat nomor palsu.

“Angkot-angkot dari Jakarta itu kan warnanya biru, nah itu kadang mereka modifikasi, dicat jadi merah putih sesuai dengan yang kita punya.

Smart City Bakal Diperluas Hingga Pelosok Kota Serang

Bahkan ada juga yang pakai plat nomor palsu, untuk mengelabui petugas kita di lapangan,” ucapnya.

“Tapi itu ya ranahnya sudah kewenangan Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kalau kita fokusnya ke KIR dan izin trayek.

Kemudian, saat kita melakukan razia, mereka itu sudah saling kontak-kontakan, saling memberitahu supaya jangan melintas.

Jadi, ya kita kadang malah sepi saat melakukan razia, semua pada tiarap (yang bodong-bodong),” lanjutnya.

Golok Banten Diusulkan ke UNESCO

Lebih jauh Tri menuturkan, pihaknya mengimbau agar perusahaan-perusahaan angkot dapat mengurus izin resmi jika ingin beroperasi di trayek Serang-Balaraja.

Sehingga dapat menjaga kondusifitas antara para supir dan pemilik perusahaan yang resmi memiliki izin.

“Ya harus diurus izinnya, dan memenuhi persyaratan. Karena kita kan kasian juga sama mereka yang resmi jadi tersaingi dengan yang bodong.

Mudah-mudah ada kesadaran dari para pemilik usaha,” pungkasnya.

Kepincut Program Kesehatan, Relawan ASDH Dukung Airin-Ade

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS Juheni M Rois mengatakan,

pihaknya meminta agar Dishub Provinsi Banten dapat menindak tegas keberadaan angkot-angkot bodong tersebut dengan mencari solusi yang mendamaikan semua pihak.

Karena, kata dia, yang paling utama adalah harus ditertibkan agar tidak mengganggu trayek resmi yang sudah ada.

“Tentu yang paling utama Dishub harus menertibkan itu, jangan sampai mereka yang resmi ini kalah dengan yang tidak resmi omset pendapatannya.

KPU Gandeng Kejari Awasi Penggunaan Anggaran Pilkada Rp32,8 M

Jadi perlu ditertibkan, entah apakah diarahkan untuk mengurus izin trayek atau bagaimana,” kata Juheni.

Akan tetapi, pihaknya juga mengimbau agar penertiban dan penindakan yang dilakukan tetap mengutamakan sisi humanis namun tegas.

Sehingga, kata dia, tidak terjadi gesekan antara keberadaan trayek resmi, pemerintah, dan oknum trayek bodong.

“Tapi penindakannya tentu harus humanis ya, karena mereka yang bodong ini juga kan sama-sama masyarakat yang nyari nafkah.

Mungkin bisa diarahkan ke trayek yang masih kosong atau mengurus izin trayeknya sehingga menjadi resmi yang juga bisa berdampak pada retribusi daerah,” jelasnya. (mg-rafi)

Pos terkait