Puluhan Kios di Taman Sari Disegel

Puluhan Kios di Taman Sari Disegel
DIRELOKASI: Petugas memasang garis polisi kios ilegal di ruang terbuka hijau (RTH) Taman Sari, dan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Senin (20 Januari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyegel 44 kios permanen yang berada di ruang terbuka hijau (RTH) Taman Sari, dan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Senin (20 Januari 2025).

Penyegelan dilakukan lantaran 44 kios permanen itu melanggar peraturan daerah (perda) Kota Serang. Selanjutnya puluhan pedagang Taman Sari pun direlokasi ke Pasar Kepandean.

Pantauan Banten Raya, penyegelan 44 kios permanen itu melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Dinkop UKM Perindag Kota Serang, DLH Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, TNI dan Polri.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, penyegelan puluhan bangunan kios di Taman Sari ini telah melalui koordinasi dengan PT KAI dan DLH Kota Serang.

Honorer Terpaksa Ajukan Pinjol

“Setelah menganalisa dari tahun 2023 dan juga berkoordinasi dengan PT KAI, dan juga Dinas LH, bangunan ini melanggar Peraturan Daerah Kota Serang,” ujar Wahyu, kepada Banten Raya.

Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang dilanggar oleh puluhan bangunan kios yang disegel itu.

“Kalau (bangunan) yang berada di kawasan PT KAI itu melanggar sempadan, tata ruang, sempadan rel kereta api, sempadan sungai dan juga tata ruang,” ucap dia.

Wahyu menyebutkan, bangunan yang disegel itu jumlahnya puluhan kios. Bangunan kios yang disegel di atas trotoar Taman Sari itu ilegal.

Pelajar Tewas Disabet Celurit Saat Tawuran

Begitu juga bangunan yang ada di trotoar yang ada di Taman Sari. Itu pun milik pemerintah daerah yang dibangun kios-kios ilegal, maka perlu dilakukan penertiban oleh Pemkot Serang.

“Untuk yang kita fasilitasi kios itu ada 44 pedagang. Di luar yang bakulan dan juga pedagang yang ada di trotoar-trotoar.

Jadi total semuanya dengan pedagang bakulan itu ada sekitar hampir 90 pedagang,” sebutnya.

Wahyu mengatakan, para pedagang Taman Sari akan direlokasi ke Pasar Kepandean.

Cabai Rawit Merah Rp 130 Ribu Perkilogramnya

Selain pedagang Taman Sari, tahun ini pihaknya juga akan membangun tahap 2 untuk memindahkan para pedagang di Jalan Tirtayasa, Juhdi, dan Jalan Diponegoro.

“Insya Allah cukup karena kami dari tahun 2023 terus mendata. Adapun yang tidak terdata, nanti kita lihat praktek di lapangannya.

Kami berupaya semaksimal mungkin semua pedagang perpindahan ini memang bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Kita sudah menyiapkan pedestrian yang di Kepandean itu yang ada lampu-lampunya.

BRI Regional Jakarta 3 Gelar Rakerwil, Percepat Pelaksanaan BRIVOLUTION 3.0

Nanti bisa berjualan di situ. Sudah disiapkan tempat duduk segala macam, supaya kelihatannya lebih tertib lebih indah,” katanya.

Meski bangunan kios belum dibongkar, lanjut dia, para pedagang Taman Sari tetap harus direlokasi ke Pasar Kepandean.

“Iya tetap harus relokasi ke Kepandean. Makanya ini dipolice line. Kenapa, kita kan sudah berbicara panjang lebar

Bahkan kami itu melibatkan dari sisi perencanaan, mana yang kurang, bangunannya seperti apa, sehingga ketika mereka pindah itu sudah sesuai keinginannya dengan keinginan mereka,” beber dia.

Inflasi Banten Peringkat Lima Besar Nasional

Wahyu mengungkapkan, penertiban pedagang ini dalam rangka menata Kota Serang dan mengurangi kesan kumuh di beberapa pintu masuk Kota Serang terdapat tiga pintu.

Dari Serang Barat, Serang Timur dan Stasiun rel kereta api.

“Masa kita begitu muncul dari stasiun dari luar daerah melihatnya bak sampah, taman yang tidak terurus.

Ini juga kan perlu dipikirkan oleh Pemerintah Daerah,” terang Wahyu.

Pemkot Tangsel Luncurkan Buku Stop Kekerasan Perempuan dan Anak

Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, penertiban pedagang di RTH Taman Sari ini untuk mengembalikan fungsi RTH,

karena pintu masuk Kota Serang itu terdapat tiga pintu, Serang Timur, Serang Barat, dan Stasiun Kereta Api.

“Jadi kita tata supaya pertama dikembalikan fungsinya sebagai RTH. Yang kedua nanti sampah akan kita buat deponya di sini. Akan lebih tertata,” kata Farach.

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area KM 45

Salah seorang pedagang ikan hias di Taman Sari, Roni mengatakan, kiosnya disegel lantaran menyalahi aturan. “Disegel karena lahannya milik pemerintah,” ujar Roni, kepada Banten Raya.

Ia mengaku pihaknya direlokasi ke Pasar Kepandean, namun tidak bisa langsung pindah, karena harus menyiapkan tempat ikannya terlebih dahulu.

“Dimintanya hari ini. Jadi memang nggak langsung. Kita kan bikin kolam dulu di sana. Nggak langsung pindah,” ucap dia.

Roni menuturkan, kiosnya sementara ditutup terlebih dahulu, dan dilarang beroperasi, namun jika untuk mengontrol ikannya harus izin ke Satpol PP Kota Serang.

4,9 Kilogram Sabu dan 4 Ribu Pil Ekstasi Diblender

“Ini ditutup dulu. Nggak boleh dibuka. Cuma kalau mau melihat takut ada ikan mati segala macam kita harus laporan dulu ke satpol PP nggak boleh buka segel sendiri.
Iya. Kalau buka sendiri kena sanksi,” tuturnya.

Ia mengaku pihaknya masih bingung pindah ke Pasar Kepandean, karena para pelanggannya sudah banyak yang tahu di Taman Sari.

“Makanya gimana ya bingung sebenarnya pindah ke sana. Orang-orang tahunya pada di sini. Taman Sari kan udah bukan terkenal di sini aja. Di media sudah tahu semua pasar ikan,” akunya.

Roni menjelaskan, untuk sementara pindah ke Pasar Kepandean tidak dikenakan biaya sewa tempat.

UMT Segera Bayar Tunggakan Tukin

“Masalah sewa enggak sih tadi bilangnya enggak ada untuk sementara. Cuma ke depannya kita nggak tahu,” kata Roni.

Ia mengaku diberi tenggat waktu oleh Pemkot Serang untuk segera memindahkan barang dagangannya ke Pasar Kepandean. “Paling lambat akhir bulan ini,” katanya. (harir)

Pos terkait