BANTENRAYA.CO.ID – Agus (30), terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya Nur Laila (5), warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman,
Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20 Januari 2025).
JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan, terdakwa Agus terbukti bersalah sebagaimana pasal 80 ayat 3 Jo ayat 4 Undang-undang nomor 35
tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Honorer Terpaksa Ajukan Pinjol
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus selama 14 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa
tetap di tahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Budi menerangkan sebelum menuntut Agus, Kejaksaan telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, dan meringankan perbuatan yang dilakukan oleh pria asal Padarincang tersebut.
“Hal memberatkan, terdakwa adalah ayah kandung korban, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Anggota Polresta Tangerang Terima Penghargaan dari Kapolda
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya,” jelasnya.
Dalam dakwaan, kasus pembunuhan sadis itu bermula, ketika Agus baru saja pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00, setelah berkumpul dengan teman-temannya.
Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati selaku istri terdakwa dan anak korban Nur Laila di kamar.
Sekitar pukul 03.00, Agus terbangun. Ketika melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi anak kandungnya tersebut.
Empat Kecamatan Diterjang Banjir
Tiba-tiba Agus langsung terpikirkan untuk menyembelih anak korban Nur Laila, sehingga Agus bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas.
Setelah mengambil golok yang disimpan didalam tas itu, Agus langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas,
hingga nyaris putus. Setelah selesai menggorok leher anak korban Nur Laila, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga.
Setelah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan tes kejiwaan. Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3534 Honorer Kota Serang Berebut P3K Paruh Waktu
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Psyhciatricum nomor B/1130/VII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 terhadap Agus
memberikan kesimpulan Agus tidak didapatkan mengalami gangguan jiwa berat, tetapi mempunyai taraf kecerdasan Grade IV dengan riwayat pakai Napza.
Selain itu, dari hasil tes psikologi, tingkat kecerdasan Agus berada dibawah rata-rata orang pada umumnya.
Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Psikologi pada tanggal 15 Agustus 2024 berkesimpulan jika mempunyai kecerdasan pada taraf Grade IV artinya mempunyai kemampuan kecerdasan satu tingkat di bawah rata-rata orang pada umumnya.
Inflasi Banten Peringkat Lima Besar Nasional
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Serang, Agus melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan kepada Majelis Hakim.
Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (darjat)