Suasana dan kondisi Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Senin, 18 Agustus 2025.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Serang, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menarik retribusi sampah di PIR ini sebulanya mendapatkan Rp36 juta. Doni Kurniawan/Banten Raya








