BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang terus memantau keberadaan kandang ayam di Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung.
Satpol PP tidak akan segan-segan menindak tegas jika kandang ayam yang keberadaannya dikeluhkan warga sekitar tersebut beroperasi kembali.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, hasil pantauan anggotanya kandang ayam tidak beroperasi lagi usai disidak pada 15 Agustus 2025.
“Yang jelas jika pemilik kandang ayam tersebut mengikuti prosedur ya risikonya positif,” ujarnya, Selasa 2 September 2025.
BACA JUGA: Pembeli Menurun, Harga Ayam Potong di Pandeglang Meroket
Ia menjelaskan, kandang ayam tersebut tidak memliki izin dan berada di zona yang tidak tepat karena bukan zona peternakan sehingga dinilai sudah menyalahi aturan.
“Kita menyarankan kepada pemilik jangan diperpanjang karena tidak berizin. Kemudian kalau bukan peruntukannya ya enggak bisa, zona di sana bukan zona peternakan,” katanya.
Pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum jika pemilik bersikeras mengoperasikan kembali kandang ayamnya.
“Masa aturan pemerintah kalah sama penolakan pemilik, hidup bernegara ini diatur pakai aturan. Cuman pemerintah salah ketika tidak memberitahukan terlebih dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA: Harga Jengkol Dua Kali Lipat Lebih Mahal Dari Pada Daging Ayam
Ajat memastikan, akan terus melakukan monitoring terhadap keberadaan kandang ayam tersebut supaya tidak disewakan kembali dan tidak beroperasi kembali.
“Setahu saya di sana terakhir diangkut 250 ekor, sekarang sudah tidak beroperasi. Kalau itu disewakan kembali dan kandangnya masih berdiri, sesuai ketentuan akan kita tertibkan,” paparnya.
Ia mengaku sudah memberikan penjelasan dan memberitahukan kepada pemilik supaya pindah ke lokasi yang lain jika ingin melanjutkan usahanya.
“Makanya saya sarankan silakan pindah ke tempat lain yang sesuai diperbolehkan untuk peternakan,” tuturnya. (andika)***





