BANTENRAYA.CO.ID – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka Pemerintah Provinsi Banten melakukan upaya percepatan penurunan stunting, dengan mengadakan rapat koordinasi evaluasi pencegahan dan percepatan penurunan stunting tingkat Provinsi Banten tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina dalam sambutannya menyampaikan, rakor ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen, dan keseriusan Pemerintah Provinsi Banten dalam menanggapi persoalan stunting.
Ia menilai, kegiatan ini dapat mendorong penajaman perencanaan dan penganggaran dengan berbasis pada data dan permasalahan. Pembagian peran dan penggalangan komitmen semua pihak untuk teribat secara aktif dalam percepatan pencegahan stunting, pada akhirnya dapat mendorong peningkatan kualitas dan cakupan intervensi spesifik dan sensitif di daerah.
“Serta mengevaluasi capaian indikator pada layanan 31 indikator yaitu, sasaran ibu nifas, ibu hamil, ibu menyusui ada 5 indikator; sasaran baduta usia 0-23 bulan ada 10 indikator; sasaran balita usia 24-59 bulan ada 6 indikator; sasaran remaja putri ada 2 indikator; sasaran calon pengantin ada 2 indikator; sasaran rumah tangga & masyarakat ada 6 indikator,” katanya.
Ia mengaku, kegiatan ini bertujuan untuk evaluasi pencegahan dan percepatan penurunan stunting tingkat Provinsi Banten tahun 2025, mengevaluasi capaian program dan intervensi penurunan stunting tahun 2025 di tingkat Provinsi Banten, mengidentifikasi kendala, hambatan, serta peluang dalam pelaksanaan program.
“Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan strategi percepatan penurunan stunting tahun 2026 dan memperkuat komitmen dan koordinasi lintas sektor serta peran pemerintah kabupaten/kota, mitra pembangunan, dunia usaha, dan masyarakat,” imbuhnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting, pengertian stunting yaitu adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan momentum penting bagi kita semua dalam memperkuat komitmen dan upaya bersama dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Provinsi Banten.
“Stunting bukan hanya masalah gizi buruk, tetapi juga berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan. anak-anak yang mengalami stunting berisiko mengalami hambatan dalam perkembangan kognitif, kesehatan yang buruk, serta menurunnya produktivitas,” imbuhnya. (adv)











